DPR Minta Hukuman Kebiri Predator Anak Jangan Cuma Wacana

Ilustrasi.
Sumber :
  • REUTERS
VIVA.co.id
Komnas HAM Minta Perppu Kebiri Penjahat Seks Tak Diterbitkan
- Anggota Komisi VIII DPR, Abdul Fikri Faqih, meminta Presiden Jokowi serius dalam memberikan sangsi keras bagi para predator anak. Ia meminta sanksi berat seperti kebiri jangan hanya jadi wacana yang memicu polemik.

KPAI Desak Jokowi Segera Terbitkan Perppu Kebiri

"Mengenai hukuman bagi kejahatan seksual terhadap anak saya sepakat diperberat. Hanya bentuknya apa? Kebiri.  Ini yang perlu disepakati bersama pihak yudikatif," katanya saat dihubungi, Kamis 22 Oktober 2015.
Wacana Kebiri Turunkan Kekerasan Seksual pada Anak


Menurutnya kesepakatan itu penting sebab ada hukuman kurungan (penjara) ada juga bentuk hukuman fisik. "Kalo kebiri masih jadi pro kontra. Jangan kita terjebak dalam pusaran yang membawa pada arus yang menyeret hal-hal urgent ini hanya jadi wacana belaka," katanya.


Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menambahkan bila memang pemerintah serius maka DPR mengusulkan revisi UU 35/2014, sebagai landasan lex spesialis. "Tapi juga memberi payung hukum yang cukup kuat dalam UU induknya yakni. UU KUHP (lex generalis)," katanya.


Fiqri mengatakan Presiden mestinya tidak hanya responsif pada dampak kekerasan anak. Presiden harus memberi solusi yang sistematis melawan kejahatan terhadap anaak.


"Selama ini tidak nampak implementasi  dari rencana aksi perlindungan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Impres) nomor 05/2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya