Sidang Praperadilan Rio Capella, KPK Minta Ditunda

Patrice Rio Capella Ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan tidak akan menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Jumat 30 Oktober 2015.


Pelaksana harian Kepala Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, KPK telah melayangkan surat permintaan penundaan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "KPK kemarin mengirimkan surat ke PN Jaksel," kata Yuyuk, Jumat 30 Oktober 2015.


Rio Capella mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh KPK. Sidang perdana praperadilan Rio diagendakan pukul 09.00 Jumat ini dengan pimpinan Hakim l Ketut Tirta.
Eks Sekjen Nasdem Rio Capella Minta Tak Dihukum Berat


Nasdem Copot Akbar Faizal dari MKD, Diganti Laiskodat
Diketahui, Rio Capella merupakan tersangka kasus dugaan suap Penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.

Paripurna DPR Sahkan Pengganti Eks Sekjen Nasdem

Pengacara Rio, Maqdir lsmail sebelumnya menyebut pihaknya telah menyiapkan materi praperadilan untuk menghadapi sidang.


"Besok jadwalnya, apakah KPK hadir atau tidak, kami tidak tahu. Kita lihat besok," kata pengacara Rio, Maqdir lsmail, Kamis.


Menurut Maqdir, materi gugatan praperadilan yang diajukan tidak hanya terkait penetapan tersangka yang dilakukan KPK, namun juga upaya penahanan Rio.


"Semua dokumen sudah kami sampaikan, seluruh argumen juga disampaikan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya