Dewie Yasin Limpo Kembali Diperiksa KPK

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Sidang Dewie Yasin Limpo, KPK Hadirkan Menteri ESDM
- Anggota Komisi Vll DPR dari Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo, kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin 2 November 2015.

KPU Didesak Beri Kejelasan Status Dewie Yasin Limpo

Dewie akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan Tahun Anggaran 2016, untuk Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.
Kasus Dewie Yasin Limpo Segera Disidangkan


"Diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi.


Dewie terlihat sudah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.12 WIB, dengan menggunakan mobil tahanan. Namun, Dewie yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye itu tidak berkomentar banyak.


Dia hanya menyebut bahwa kedatangannya itu adalah untuk menjalani pemeriksaan. "(Pemeriksaan) biasa saja, biasa saja," kata Dewie.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan setidaknya 5 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan Tahun Anggaran 2016, untuk Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.


Mereka antara lain anggota Komisi Vll DPR dari Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo; Staf Ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi;  Sekretaris Pribadi Dewie, Rinelda Bandaso; Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Provinsi Papua, lranius serta satu orang pengusaha bernama Setiadi.


Kelimanya diamankan dari hasil Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Tim Petugas KPK di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Bandara Soekarno-Hatta. Pada tangkap tangan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan telepon genggam serta uang sebesar SGD177.700.


Sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan lranius dan Setiadi sebagai tersangka dengan disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Sementara sebagai pihak penerima suap, KPK menetapkan Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso dan Bambang Wahyu Hadi dengan disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf atau Pasal 11  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya