Tangani Kasus JICT, Polisi Diminta Transparan

Aktivitas di Tanjung Priok
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Seorang karyawan PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Iqbal Latief, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Pasalnya, Iqbal diduga menjadi pemicu aksi mogok karyawan PT JICT pada Juli lalu. Iqbal ditetapkan tersangka dua pekan lalu, atau tiga bulan setelah aksi mogok berjalan.

SP JICT Akan Mogok Selasa 12 Januari

Hari ini, Selasa, 3 November 2015, Iqbal dan kuasa hukumnya Malik Bawazier memenuhi panggilan polisi, guna menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

Penyidik di Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjerat Iqbal dengan pasal 33 Jo 49 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Isi pasal itu 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.'

Malik Bawazier, dengan tegas menyebut status tersangka kliennya yang diberikan polisi sumir. "Ini terkesan dipaksakan," kata Malik kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 3 November 2015.

Masalah Perpanjangan Kontrak JICT, Rini Klaim Tak Langgar UU

Malik menjelaskan, saat panggilan pertama, sebenarnya Iqbal berstatus saksi dalam tindak pidana sabotase. "Tapi sekarang kenapa jadi tersangka pasal 33 ITE. Itu yang kami pertanyakan ke penyidik soal dasar dan buktinya, sehingga dapat menetapkan Iqbal sebagai tersangka," ujar Malik.

Ia berharap, penyidik dapat secara transparan melakukan penyidikan. Serta dapat transparan juga terhadap bukti-bukti awal penetapan Iqbal sebagai tersangka. Sehingga kemudian bisa diuji oleh pengacara melalui proses dan mekanisme hukum.

RJ Lino: Kerja Sama Pengelolaan JICT dengan HPH Untung

Kepala Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisj Fadli Widiyanto, membenarkan soal penetapan Iqbal sebagai tersangka pasal 33 UU ITE. "Dua minggu lalu kami tetapkan sebagai tersangka," kata Fadli ketika dihubungi.

Fadli mengatakan, awalnya memang Iqbal dilaporkan melakukan sabotase bersama para buruh di PT JICT (ketika aksi solidaritas pemecatan Iqbal terjadi pada 28 Juli 2015). Namun, kata Fadli, pasal sabotase tak masuk unsur, sebab dalam pasal sabotase harus pada instansi negara yang menjadi objek.  "Makanya kemudian kami pakai Pasal 33 UU ITE yang lebih tepat," kata Fadli.

Pasal yang disangkakan ini dirasa lebih tepat, lantaran akibat aksi solidaritas yang diduga diotaki oleh iqbal, berbuah macetnya dan kacaunya seluruh sistem elektronik pelabuhan, ketika buruh melakukan aksi solidaritas di hari tersebut.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya