Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya potensi korupsi dalam pengelolaan dana pendidikan lslam. Hal tersebut ditemukan setelah KPK melakukan kajian terkait pengelolaan dana pendidikan lslam tahun 2013-2014.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyebut kajian tersebut dilakukan dalam rangka perbaikan kinerja tata kelola, di bidang program saran dan prasarana dan bantuan siswa miskin di Kementerian Agama.
Baca Juga :
Dua Jaksa yang Ditangkap KPK Bakal Dicopot?
Baca Juga :
Ruangan Bupati dan BPMP Subang Digeledah KPK
Baca Juga :
KPK Benarkan Tangkap Tangan Jaksa
Pada kesempatan yang sama, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi hasil kajian yang dilakukan oleh KPK. Lukman memandang kajian tersebut diperlukan, dalam upaya membangun sistem yang lebih transparan dan akuntabel.
"Jadi tata kelola pencairan dana pendidikan bisa tepat guna dan betul kepada sasaran yang diharapkan," kata dia. Lukman menambahkan, pihaknya segera menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti hasil kajian KPK itu.
"Tindak lanjutnya sebulan setelah ini akan susun rencana aksi hal-hal apa saja yang dilakukan sehingga ke depan sistem di Kemenag akan lebih baik dan terhindar dari manipulatif atau koruptif yang dihindari," kata Lukman.
Halaman Selanjutnya
"Jadi tata kelola pencairan dana pendidikan bisa tepat guna dan betul kepada sasaran yang diharapkan," kata dia. Lukman menambahkan, pihaknya segera menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti hasil kajian KPK itu.