Suap Dewie Yasin Limpo, KPK Periksa Dirjen Kementerian ESDM

Dewie Yasin Limpo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Sidang Dewie Yasin Limpo, KPK Hadirkan Menteri ESDM
- Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rida Mulyana, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 6 November 2015.

KPU Didesak Beri Kejelasan Status Dewie Yasin Limpo

Rida akan diminta keterangannya dalam kasus dugaan suap usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan Tahun Anggaran 2016, untuk Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.
KPU Bantah Persulit Proses PAW Dewie Yasin Limpo


"Diperiksa sebagai saksi untuk DYL (Dewie Yasin Limpo)," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.


Selain Rida, penyidik juga menjadwalkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yakni Sekretaris Pribadi Dewie, Rinelda Bandaso; Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Provinsi Papua lranius, serta pengusaha bernama Setiadi.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan setidaknya lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan Tahun Anggaran 2016, untuk Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.


Mereka antara lain anggota Komisi Vll DPR dari Partai Hanura Dewie Yasin Limpo; Staf Ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi; Sekretaris Pribadi Dewie, Rinelda Bandaso; Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Provinsi Papua, lranius serta satu orang pengusaha bernama Setiadi.


Kelimanya ditahan dari hasil Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Tim Petugas KPK di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Bandara Soekarno-Hatta. Pada tangkap tangan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan telepon genggam serta uang sebesar SGD177.700.


Sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan lranius dan Setiadi sebagai tersangka dengan disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Sementara sebagai pihak penerima suap, KPK menetapkan Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso dan Bambang Wahyu Hadi dengan disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf atau Pasal 11  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya