Jokowi Evaluasi Keberadaan Kantor Staf Kepresidenan

Presiden Joko Widodo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
Jokowi Beber 'Mantra' RI di Forum Ekonomi Islam Dunia
- Presiden Joko Widodo sedang mengkaji efisiensi lembaga negara non-struktural. Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, beberapa lembaga dievaluasi, bahkan diusulkan dibubarkan.

Jokowi: Jumlah Peserta Tax Amnesty Baru 344 Orang
Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan Kemenpan RB untuk melakukan evaluasi terhadap 25 lembaga negara non-struktural. Tidak disebutkan lembaga mana saja. Namun yang masuk bidikan adalah Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

Dana Rp11 Ribu Triliun Milik WNI Seliweran di Luar Negeri
Kepala Staf Presiden Teten Masduki mengakui, lembaga yang ia pimpin pasca ditinggal Luhut Binsar Panjaitan yang ditunjuk menjadi Menkopolhukam, memang masuk dalam salah satu evaluasi dari kementerian yang dipimpin Yuddy Chrisnandi itu.

"KSP masuk dalam lembaga non-struktural yang dievaluasi tapi rekomendasinya bukan dibubarkan, bisa tugas dan fungsinya diperjelas," kata Teten, di Istana Negara, Jakarta, Jumat 6 November 2015.

Dari 25 lembaga itu, ada yang diusulkan untuk dibubarkan. Namun ada juga yang direkomendasikan untuk lebih diperjelas lagi peran dan fungsinya saat ini.

Semua evaluasi itu, memang keputusan akhirnya ada di tangan Presiden Joko Widodo. Sudah ada 10 lembaga di awal-awal pemerintahan ini yang dibubarkan. 

Menurut dia, memang ada beberapa lembaga yang awalnya dibentuk karena kondisi tertentu. Namun saat ini, sudah tidak terlalu relevan lagi.

"Jadi spiritnya itu pembubaran atau evaluasi atau nanti bisa saja dibubarkan seperti yang 10 lembaga yang terjadi di awal-awal untuk menyederhanakan lembaga-lembaga bagian dari reformasi birokrasi yang fungsinya overlap atau tak lagi dibutuhkan," jelas Teten.

Karena masuk ke dalam evaluasi yang bisa saja mengarah ke pembubaran, Teten menyebutkan kalau KSP di bawah kepemimpinannya saat ini juga turut berbenah. "Supaya tak overlap dengan tupoksi kementerian," katanya.

Apalagi, KSP ruang geraknya ada di lingkup Istana. Sementara ada dua lembaga kementerian lain yang juga ada di dalam Istana seperti Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.

Teten mengaku, KSP akan menyesuaikan diri agar tidak tumpang tindih dengan dua kementerian lembaga tersebut.

Selain itu, Teten mengaku peran KSP saat ini juga diarahkan mirip lembaga yang siap memberikan masukan ke Presiden kalau dibutuhkan.

"Perubahan sesuai dengan permintaan Presiden, KSP untuk lebih membackup Presiden dalam kajian-kajian," katanya.

'Unit Sakti'

Saat dipimpin Luhut Binsar Panjaitan, KSP dianggap sebagai 'unit sakti'. Terutama setelah adanya revisi terkait peran KSP, dimana revisi itu memberi kewenangan tambahan kepada Luhut saat itu.

Pada perpres lama, Unit Kantor Presiden hanya bertugas memberikan dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu-isu strategis kepada presiden dan wakil presiden. 

Tetapi, dalam perpres yang baru ditandatangani pada 26 Februari 2015, Kantor Staf Kepresidenan juga melaksanakan tugas pengendalian program-program prioritas nasional. 

Terkait tugas tersebut, maka Kantor Staf Presiden melaksanakan sejumlah fungsi, di antaranya pengendalian dalam rangka memastikan program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi presiden, dan penyelesaian masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan.

Selain itu, percepatan pelaksanaan program-program prioritas nasional dan pemantauan kemajuan terhadap pelaksanaan program-program prioritas nasional.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya