Pemuda Dipenjara Akibat Terobos Lampu Merah

Kepolisian menyebutkan, pemicu utama kecelakaan adalah perilaku pengendara.
Sumber :
  • http://edorusyanto.wordpress.com

VIVA.co.id - Gara-gara menabrak anggota polisi lalu lintas saat ditilang, Paul Rizki Adi (25 tahun), warga Surabaya, Jawa Timur, harus berurusan dengan hukum.

Ia ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo dan akhirnya duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu sore, 18 November 2015.

Dalam dakwaan dijelaskan, peristiwa yang membuat Paul kena sial itu bermula saat ia bersama teman wanitanya, Muwah Hidayatul Ulya, berjalan-jalan dengan menunggangi sepeda motor dari arah Jalan A Yani menuju Jalan Ngagel, Surabaya, Kamis malam, 6 Agustus 2015. Ia melaju dengan kecepatan 60 kilometer/jam.

Sesampai di persimpangan Jalan Wonokromo, lampu lalu lintas menunjukkan merah. Bukannya berhenti, terdakwa Paul yang mengemudi motor bernomor polisi W 4209 MV itu tak berhenti. Mengetahui terdakwa menerobos lampu merah polisi bernama Aiptu Choirul Anas (korban) yang tengah berada di pos polisi langsung beranjak ke tengah jalan untuk menghentikan terdakwa.
 
Bukannya berhenti, terdakwa malah menambah kecepatan. Akibatnya, ia tidak bisa mengendalikan laju motornya dan menabrak Choirul hingga luka.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3 ) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," kata Sukisno, jaksa Kejari Surabaya yang menyidangkan perkara ini.

Aiptu Gunawan Agung, saksi rekan korban yang saat kejadian berada di pos polisi, mengaku tidak mengetahui persis kecelakaan yang menimpa rekannya. Ia keluar dari pos polisi setelah mendengar suara tabrakan.

"Saya lihat rekan saya dan terdakwa sudah terjatuh. Saya bawa keduanya ke RS Angkatan Laut," ujarnya usai bersaksi.

Amin Santoso, penasihat hukum terdakwa, mengatakan, ada ketidaksamaan antara keterangan yang ia dapatkan dari kliennya dengan dakwaan. Yakni soal kecepatan motor terdakwa saat menerabas lampu merah dan akhirnya menabrak korban. "Kalau dilihat tidak ada lukanya. Artinya kecepatannya sedang," katanya.

Sebenarnya, lanjut Amin, antara korban dengan terdakwa sudah ada kesepakatan damai. Kliennya juga sudah memberikan uang kompensasi kepada korban sebagai biaya perawatan di rumah sakit. "Cuma perkara ini dilanjutkan dengan alasan kedinasan," katanya.

Tetap Kompak, Momen Eko dan Akri Jenguk Parto, Minta Penggemar Jangan Khawatir Hal Ini

Bitcoin dan aset kripto.

Pemerintah Sudah Kantongi Rp 112 Miliar Pajak Transaksi Kripto pada 2024

 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan telah memungut pajak transaksi aset kripto sebesar Rp112 miliar selama 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024