Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Budi Waseso, berharap Jaksa Agung segera melakukan eksekusi hukuman mati jilid III bagi terpidana mati kasus narkoba.
"Saya sampaikan itu (hukuman mati) untuk efek jera. Jangan lama-lama. Jaksa Agung akan dorong ini untuk percepatan," kata Buwas di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu, 2 Desember 2015.
Selain itu, Buwas juga menerangkan, BNN sudah mengetahui semua bandar narkoba yang saat ini mendekam di penjara dan menjalankan usaha haramnya dari balik jeruji besi.
"Kita tunggu saja. Saya sudah tahu semua. Kita tinggal tunggu waktu. Kapan tepatnya saya lakukan penindakan," ujar mantan Kabareskrim Polri tersebut.
Saat ditanya berapa banyak jumlah bandar narkoba yang menggerakkan bisnisnya dari hotel prodeo. Buwas menjawab banyak, tetapi tidak menyebutkan detilnya.
Baca Juga :
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
Seperti diketahui, tahun ini Kejaksaan Agung sudah dua kali menghukum mati para terpidana kasus narkoba. Eksekusi jilid 1 dilakukan pada bulan Januari disusul jilid II pada April 2015 lalu.
Kejaksaan Agung hingga saat ini memang belum menjadwalkan pelaksanaan eksekusi mati tahap selanjutnya. Namun diperkirakan akan ada eksekusi mati pada 14 terpidana pada tahun depan. (ren)
Halaman Selanjutnya
Seperti diketahui, tahun ini Kejaksaan Agung sudah dua kali menghukum mati para terpidana kasus narkoba. Eksekusi jilid 1 dilakukan pada bulan Januari disusul jilid II pada April 2015 lalu.