Kasus Suap DPRD Banten, KPK Juga Lirik Rano Karno

Rano Karno
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih akan mengembangkan kasus dugaan suap dari Petinggi BUMD Provinsi Banten kepada anggota DPRD Provinsi Banten. Ini termasuk menelisik keterlibatan Gubernur Banten, Rano Karno.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Pada perkara dugaan suap untuk memuluskan penyertaan modal PT BGD pada RAPBD Tahun Anggaran 2016 itu, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka. Ketiganya adalah Wakil Ketua DPRD dari Golkar, SM Hartono, Pelaksana Harian Badan Anggaran (Banggar) DPRD dari PDI-P, Tri Satria Santosa sebagai pihak penerima suap serta Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD), Ricky Tampingongkol sebagai pihak pemberi suap.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim


Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, menyebut pihaknya masih mengembangkan perkara tersebut, baik pada pihak-pihak yang diduga turut menerima atau turut memberi. "Saat ini tentu akan kami kembangkan," kata Johan di kantornya, Rabu 2 Desember 2015.

Pada saat tertangkap tangan, KPK turut mengamankan uang hingga ratusan juta rupiah. KPK menduga telah ada pemberian-pemberian uang sebelumnya kepada pihak DPRD. Namun, Johan mengaku belum mengetahui mengenai jumlah uang yang dijanjikan terkait hal tersebut, termasuk sumber uangnya.


Johan tidak menampik jika pihaknya bisa saja memanggil Rano Karno untuk diminta keterangannya dalam perkara ini. Ini mengingat pembentukan Bank Banten itu atas persetujuan Pemerintah Provinsi Banten serta DPRD.


"Pada prinsipnya siapa pun jika keterangan diperlukan tentu akan dipanggil, sepanjang diperlukan menurut penyidik," kata Johan.


Saat disinggung mengenai kemungkinan Rano Karno untuk turut diperiksa dalam perkara ini, Johan enggan menanggapainya. Menurut dia, hal tersebut terlalu dini untuk disimpulkan.


"Yang diduga terlibat adalah 3 tersangka, tapi tidak berhenti saat sekarang, sedang kita kembangkan," ujar Johan.


Diketahui, kasus ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di kawasan Serpong, Banten, pada Selasa 1 Desember 2015. Pada tangkap tangan itu, KPK mengamankan Wakil Ketua DPRD Banten dari Golkar SM. Hartono, Anggota DPRD Banten dari PDIP Tri Satria Santosa, serta Direktur BUMD Banten Global.


Pada saat ditangkap, telah terjadi transaksi suap terkait pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Pada saat kejadian, KPK menyita USD11,000 dan Rp60 juta.


Dari hasil gelar perkara, KPK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang kemudian menetapkan 3 orang itu sebagai tersangka. Sebagai pihak penerima Suap, Tri dan Hartono disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Sementara sebagai pihak pemberi suap, KPK juga telah menetapkan Ricky sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Berdasarkan informasi dihimpun, DPRD Banten diketahui baru saja mengesahkan APBD Tahun Anggaran 2016 pada 30 November 2015 lalu. Pada APBD tersebut, disetujui bahwa Anggaran untuk tahun depan adalah sebesar Rp8,9 triliun.


PT BGD yang merupakan BUMD Banten itu diketahui mendapat bantuan dana untuk penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Banten sebesar Rp385 miliar. Dana Rp350 miliar diantaranya nantinya akan dialokasikan untuk mengakusisi Bank Swasta dalam pembentukan Bank Banten.


PT BGD telah merekomendasikan 4 Bank yang akan diakusisi kepada Gubernur Banten, Rano Karno. Diantaranya adalah Bank Pundi, Bank Panin Syariah, Bank MNC dan Bank Windu Kencana.


Dengan penganggaran suntikan modal Rp350 miliar tersebut, maka penyertaan modal untuk Bank Banten telah terpenuhi sebesar Rp950 miliar, sesuai dengan yang tertuang dalam ketentuan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).


RPJMD tersebut diketahui telah dibuat sejak masa kepemimpinan Gubernur Banten masih dijabat oleh Ratu Atut Chosiyah dan Wakil Gubernur Rano Karno. Sejak Atut terjerat kasus korupsi, Rano Karno kemudian naik jabatan menjadi Pelaksana Tugas dan saat ini telah resmi dilantik sebagai Gubernur.


Saat menjabat Plt Gubernur Banten, Rano Karno sempat merombak jajaran direksi dan komisaris PT BGD dengan menempatkan politisi PDIP yang juga mantan anggota DPRD Banten periode 2009-2014, Indah Rusmiyati sebagai Komisaris PT BGD.


Rano Karno juga menunjuk Ricky sebagai Direktur Utama PT BGD menggantikan Wawan Zulmawan yang mengundurkan diri. Tidak hanya itu, Rano menunjuk mantan Kapolda Banten, Brigjen (Pol) M Zulkarnain sebagai Komisaris Utama PT BGD yang diberhentikan. Seluruh keputusan itu dibuat Rano Karno dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), dimana Pemprov Banten selaku pemegang saham PT BGD. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya