Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Direktur Utama Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Jumat, 18 Desember 2015.
Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Quay Container Crane di Pelindo II tahun anggaran 2010.
"KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus ini ke penyidikan dan menetapkan RJL sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan lnformasi KPK, Priharsa Nugraha.
Lihat videonnya
Baca Juga :
KPK Doakan RJ Lino Segera Sehat Kembali
Atas perbuatannya tersebut Lino disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ase)
Adik Bambang Widjojanto Kembali Diperiksa KPK
Haryadi diperiksa sebagai saksi korupsi RJ Lino
VIVA.co.id
14 Maret 2016
Baca Juga :