Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id -
Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan terus mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll tahun anggaran Tahun 2010. Pada perkara ini, KPK baru menetapkan satu orang tersangka yakni Direktur Utama Pelindo ll, Richard Joost Lino.
"Sampai saat ini, tersangka satu, RJL, dan ke depannya akan terus dikembangkan," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 18 Desember 2015.
Sebelumnya, KPK menduga ada penyimpangan terkait pengadaan 3 unit QCC di PT Pelindo ll Tahun Anggaran 2010. KPK menduga ada penunjukkan langsung yang dilakukan oleh Direktur Utama Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino.
Lino diduga telah menunjuk langsung perusahaan dari China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd untuk pengadaan 3 unit QCC tersebut.
KPK kemudian menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RJ Lino sebagai tersangka. Lino disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Lino diduga telah menunjuk langsung perusahaan dari China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd untuk pengadaan 3 unit QCC tersebut.