Mendagri: Anarki Pilkada Kalimantan Utara Cederai Demokrasi

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahdjo Kumolo, menggelar video confrence dengan Penjabat Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara)  Triyono Budi Sasongko di kantor Kemendagri, Jakarta, Minggu 20 Desember 2015.

Soal Pencalonan Sandiaga Uno, PPP Masih Pikir-pikir

Hal ini dilakukan setelah terjadinya penggerudukan di Wilayah Kalimantan Utara oleh pendukung salah satu pasangan calon kepla daerah yang kalah dalam Pilkada.

"Tindakan anarki tersebut mencederai demokrasi. Bila tak puas dengan hasil rekapitulasi suara mereka bisa menyalurkan lewat mekanisme hukum, misalnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bukannya merusak fasilitas di Kalimantan Utara," kata Tjahjo.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riatmadji, menambahkan tidak ada kerusakan berat."Kalau Gedung masih aman. Namun sejumlah ruangan kacau," kata Dodi.

Semua ruangan berkaca dipecahkan para demonstran. Mereka juga melakukan aksi pembakaran sehingga api menjalar ke dinding gedung. "Makanya terpantau hangus. Mulai dari atap ruangan Gubernur ke gedung serbaguna. Namun tidak sampai membakar bangunan gedung," ungkap Dodi.

Akibat penggerudukan oleh massa hari ini pegawai lingkup Provinsi Kaltara Utara masuk kantor untuk membersihkan bekas pecahan kaca pascakericuhan kemarin siang, di kompleks kantor Gubernur, Tanjung Selor.

Sebelumnya, sidang pleno KPUD hasil rekapitulasi Pilkada Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) di Gedung Serbaguna, Kompleks Kantor Gubernur di Tanjung Selor berlangsung ricuh. Pendukung pasangan calon Yusuf SK-Martin merasa tidak puas atas hasilnya.

Mereka merusak kantor dan mobil yang diparkir di halaman gedung. Massa pendukung pasangan nomor urut satu ini juga sempat melakukan aksi pembakaran  sebagian gedung dan kendaraan di sana. Untungnya, api bisa cepat dipadamkan petugas.

Anggota Bawaslu, Nasrullah.

Awas, Terima Politik Uang Bisa Terjerat Pidana

Pada pemilu sebelumnya, hanya pemberi yang terkena ancaman pidana.

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2016