Cara MK Seleksi Permohonan Perselisihan Pilkada

Sidang di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat
- Kepala Biro Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Budi Ahmad Djauhari, mengatakan, MK akan melakukan verifikasi terhadap permohonan perselisihan pilkada yang masuk baik sebelum persidangan pada 7 Januari 2016, maupun saat persidangan dimulai.

"Akan kami teliti dulu dari aspek legal standing-nya. Waktunya (pendaftaran permohonan) benar atau tidak 3x24 jam. Juga termasuk perolehan suara," kata Budi saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa 23 Desember 2015.

Pemerintah Berikan Insentif jika Tapera Dianggap Memberatkan

Menurut Budi, kalau tiga aspek formal tidak memenuhi, maka pada 18 Januari 2015 MK akan keluarkan putusan sela. Lalu, bila tidak memenuhi syarat formal akan dieliminasi.

Sementara itu, jika memenuhi syarat akan dilanjutkan dengan memeriksa saksi, bukti dan lain sebagainya.

Mahkamah Konstitusi Disarankan Ubah Pasal 158 UU Pilkada

Ia menjelaskan, perlu ada verifikasi terkait waktu pendaftaran permohonan. Sebab, waktu penetapan hasil rekapitulasi tidak bersamaan atau berbeda untuk tingkat kabupaten, kota, dan provinsi.

Penetapan hasil rekapitulasi menyesuaikan dengan kapan daerah bersangkutan menyelesaikan penghitungan suara.

"Kami tetap terima, kalau jadwal yang ditetapkan KPU, bupati atau wali kota itu tanggal 16 sampai 18 Desember 2015. Kalau gubernur 18 sampai 19 Desember. Jika, dari hitungan 3x24 jamnya, ya hari ini. Tapi, kami khawatir ada yang lewat dari jadwal KPU. Kalau penetapannya lewat tanggal 20 Desember kami harus tunggu. Kami tidak menutup. Tetapi, tidak lagi di depan, tapi proses rutin," ujar Budi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya