Sumber :
- Foe Peace
VIVA.co.id -
Kantor Hukum lhza and lhza mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino, dalam menghadapi perkara hukum yang menjeratnya di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pengacara senior, Yusril lhza Mahendra, menyebut kantor hukumnya mundur sebagai kuasa hukum Lino karena keberatan jika biaya penanganan perkara dibebankan kepada perusahaan.
"Dengan keberatan ini, maka lhza-lhza Law Firm tidak akan melanjutkan penanganan perkara RJ Lino, apalagi surat kuasa dan kontrak kerjasama penanganan perkara belum ditandatangani," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 23 Desember 2015.
Yusril menyebut bahwa perkara RJ Lino di KPK merupakan persoalan pribadi karena ditetapkan sebagai tersangka atas nama pribadi, bukan dalam jabatannya sebagai Dirut Pelindo ll. Hal tersebut menurut Yusril akan menjadi kontroversi jika biaya penanganan perkara nantinya dibebankan kepada perusahaan.
Yusril lantas mengakui jika sejauh ini belum ada penandatanganan kuasa dalam menanganai perkara di KPK itu. Termasuk kontrak mengenai besarnya biaya penanganan perkara.
Baca Juga :
Yusril Tak Gentar Hadapi Ahok di Pilgub DKI
Pilkada DKI, Yusril Pasrah
"Kami sudah melaksanakan semuanya..."
VIVA.co.id
27 Juli 2016
Baca Juga :