Sumber :
- VIVA.co.id/Twitter
VIVA.co.id
- Gelombang kritik terhadap putusan Hakim Pengadilan Negeri Palembang Parlas Nababan yang mematahkan gugatan pemerintah terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) atas kasus pembakaran hutan merebak di media sosial.
Lewat tampilan meme, netizen pun ramai mengecam putusan yang mengugurkan tuntutan Rp7,9 triliun terhadap PT BMH tersebut.
Baca Juga :
Mengapa Praktik Bakar Hutan Berulang Lagi?
Lewat tampilan meme, netizen pun ramai mengecam putusan yang mengugurkan tuntutan Rp7,9 triliun terhadap PT BMH tersebut.
ada lagi meme bakar hutan ?????? pic.twitter.com/yxBdmnmm8a
— Wicaksono (@ndorokakung) January 3, 2016
Tak cuma itu, bahkan akibat keputusan tersebut, situs
milik Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang pun sempat diretas dan kini masih dalam perbaikan.
Bakar hutan yok!!! @walhinasional @edo_bundel @naviculamusic pic.twitter.com/fF38ZjdHdG
— Juni Dwi Anggoro (@joroggna) January 3, 2016
Seperti diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah membawa PT Bumi Mekar Hijau ke meja persidangan dalam kasus kebakaran Hutan di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan.
KLHK pada waktu persidangan membawa berbagai bukti terkait dugaan kesengajaan pembakaran lahan seluas 20.000 hektar di area PT BMH pada 2014 lalu. Meski telah memiliki bukti yang cukup, gugatan itu masih tetap ditolak oleh majelis hakim. Atas putusan itu, KLHK mengajukan banding.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Tak cuma itu, bahkan akibat keputusan tersebut, situs