PN Palembang Bela Diri soal Bakar Hutan Tak Rusak Lingkungan

Hakim Parlas Nababan di PN Palembang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Palembang di Sumatera Selatan menolak gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap pembakaran hutan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) pada Rabu, 30 Desember 2015.

Putusan majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan itu diprotes publik. Hakim dinilai tak peka terhadap penderitaan warga terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan pada tahun lalu. Protes melalui dunia maya pun bermunculan dengan meme yang memuat foto hakim Parlas Nababan.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Palembang, Saiman, menolak berkomentar banyak tentang putusan yang dinilai kontroversial itu. Begitu pun protes masyarakat.

Dia hanya menegaskan bahwa putusan hakim sudah sesuai ketentuan hukum dan tak dapat diganggu gugat. “Putusan yang diambil sudah sesuai ketentuan hukum. Saya tidak bisa komentar banyak, karena itu sudah keputusan hakim,” katanya di Palembang pada Senin, 4 Januari 2015.

BNPB Deteksi Peningkatan 151 Hotspot Kebakaran Hutan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelumnya menuntut PT Bumi Mekar Hijau sebesar Rp7,9 triliun. Perusahaan itu dituding melakukan pembakaran lahan areal perkebunan sehingga menyebabkan kabut asap. Namun para hakim yang diketuai Parlas Nababan menolak gugatan itu.

Cegah Kebakaran Meluas, BNPB Gulirkan Kebijakan Insentif
Parlas Nababan pada waktu persidangan menilai bahwa perusahaan PT Bumi Mekar Hijau tak terbukti dalam kebakaran itu. Bahkan, dia mengucapkan bahwa lahan yang terbakar bukan merusak hutan karena bisa kembali ditanami lagi.
Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia

Mengapa Praktik Bakar Hutan Berulang Lagi?

Di sejumlah wilayah Sumatera kini mulai terjadi kebakaran hutan lagi.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016