La Nyalla Mattaliti Diperiksa Kejaksaan untuk Kasus Hibah

La Nyalla Mattalitti
Sumber :
VIVA.co.id - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattaliti, memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Surabaya, pada Rabu, 20 Januari 2016.
KPK Perpanjang Penahanan Mantan Bupati Rokan Hulu

Seharian dia dimintai keterangan di ruang penyidik di lantai lima kantor Kejati Jatim.
La Nyalla Kirim Pesan Lewat Surat ke Pemilik Suara KLB PSSI

La Nyalla dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Jatim ke Kadin setempat pada tahun 2010-2014.
Gatot Pujo Nugroho Didakwa Rugikan Negara Rp1,14 Miliar

Selain La Nyalla, penyelidik juga memanggil Sekretaris Daerah Pemprov (Sekdaprov) Jatim, Sukardi.

"Ada dua orang yang dipanggil hari ini, Pak Nyalla dan Sekdaprov. Bukan diperiksa, karena ini masih penyelidikan, tapi dimintai keterangan," kata Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, di kantor Kejati Jatim, Surabaya.

Dia menjelaskan, Nyalla dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Kadin Jatim. Sementara Sekdaprov dimintai keterangan karena dana hibah itu dikucurkan oleh Pemprov.

"Masih penyelidikan, saya belum bisa kasih tahu materinya," ujar Maruli.

Kasus itu, kata Maruli, merupakan pengembangan dari kasus sama yang sudah disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya yang menyeret dua pejabat Kadin Jatim sebagai terdakwa, yang sudah vonis beberapa bulan lalu.

"Ini pengembangan kasus Kadin sebelumnya," kata mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung itu.

Data diperoleh VIVA.co.id, sepanjang tahun 2010-2014 Kadin Jatim menerima dana hibah total Rp48 miliar dari Pemprov setempat. Pada perkara yang sudah diputus di Pengadilan Tipikor l, dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp26 miliar. 

Hingga berita ini ditulis, proses permintaan keterangan terhadap Nyalla dan Sukardi di lantai lima kantor Kejati belum selesai. Wartawan belum bisa meminta keterangan keduanya tentang kasus Hibah Kadin Jatim itu. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya