Yusril Gugat SK Menkumham Terkait Yayasan Vihara

Konferensi Pers Pengurus Yayasan Vihara Dharma Bakti
Sumber :
  • Moh. Nadlir/VIVA.co.id
VIVA.co.id
Pilkada DKI, Yusril Pasrah
- Usai peristiwa kebakaran yang melanda Vihara Dharma Bhakti di Petak Sembilan, Glodok, Jakarta Barat, Senin, 2 Maret 2015 silam. Pengelolaan vihara tertua di Jakarta itu menjadi bahan rebutan. 

Yusril Sindir Ahok Soal Minuman Haram dan Caci Maki
Menteri Hukum dan HAM, melalui SK Nomor AHU 0010296.AH.01.04 tahun 2015 tertanggal 3 Agustus 2015, mengesahkan Yayasan Vihara Dharma Bakti sebagai pengelola sah vihara ini.

Empat Penantang Kumpul di Sentiong, Ahok Tak Datang
Akibatnya, SK ini menciptakan dua yayasan dengan nama sama, tapi punya pengurus yang berbeda. Yakni, Yayasan Vihara Dharma Bakti, kubu Hindharto Budiman dan kubu Tan Adipranata.

Terkait itu, kuasa hukum, kubu Hindharto Budiman, Yusril Ihza Mahendra mengatakan sudah melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN), untuk membatalkan surat keputusan yang menyatakan Tan Adipranata sebagai ketua yayasan tersebut. 

Menurut Yusril, kliennya merupakan ketua Yayasan yang sah, sejak vihara itu dibangun pada 17 Oktober 1972, sesuai akta notaris atas nama Koerniatini Karim nomor 12 di Jakarta, dan perubahan akta notaris atas nama Hasnah dengan nomor 6 tanggal 18 Juni 2015 di Jakarta.

Akta ini telah diterima dan dicatat dalam Daftar Yayasan sebagaimana surat Dirjen AHU Nomor AHU-AH.01.06-1281 tanggal 14 September 2015.

"Kami tegaskan vihara itu sudah berusia 400 tahun, dikelola generasi ke generasi. Nah, sejak tahun 1972 mereka bentuk yayasan supaya vihara punya status badan hukum. Klien kami ini ketua yayasan dan pengurus yang sah, punya sertifikat," kata Yusril di kantornya, di Mall Kota Casablanca, Tower A Lantai 19, Jakarta Selatan, Senin, 25 Januari 2016.

Meski vihara tersebut pernah mengalami kebakaran di tahun 2015, status badan hukumnya tidak pernah dihapus dari Yayasan. Kliennya juga masih aktif sebagai pengurus yayasan dan menjalankan kegiatan yayasan sampai saat ini. 

"Tindakan pengesahan itu telah melanggar asas kecermatan atau kehati-hatian, karena mengetahui bahwa telah ada yayasan dengan nama yang sama dalam daftar yayasan, tetapi Menkumham tak menolak permohonan pengesahannya. Tak sesuai juga dengan Pasal 15 UU 16/2001 tentang Yayasan," terang Yusril. 

Surat keputusan Menkumham itu kata Yusril juga menyebabkan kekacauan kepengurusan Yayasan Vihara Dharma Bhakti, karena menciptakan dualisme kepengurusan sehingga membuat bingung kalangan jamaah Vihara.

"Seharusnya Menkumham Yasonna H. Laoly menolak pengesahan yayasan tandingan itu. Alasannya, memiliki kesamaan nama dengan klien kami yang terdaftar lebih dahulu dalam daftar yayasan. Nama yayasan itu aturannya menggunakan tiga kata dan tidak boleh nama yang sama," tegas Yuzril. 

Yusril juga berharap, agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang rencananya akan melakukan peletakan batu pembangunan kembali Vihara, untuk menunda rencana tersebut sebagai wujud penghormatan atas proses peradilan yang sedang berlangsung.

"Mudah-mudahan keluar putusan sela. Ini mau Imlek juga, yayasan yang baru itu diketahui juga meminta sumbangan dari jamaah untuk pembangunan, padahal yayasan sesungguhnya punya dana cukup," kata dia.

Seperti diketahui, Vihara Dharma Bhakti di Petak Sembilan, Glodok, terbakar akibat api dari lilin yang berada di dalam tempat ibadah tersebut. Kebakaran juga menghanguskan sejumlah rumah di sekitar vihara tertua di Jakarta itu.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya