Kasus Novel, Pencederaan Hukum Luar Biasa

Ilustrasi/Dukungan untuk Novel Baswedan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Saor Siagian, pengacara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menilai perkara yang membelit kliennya sebagai bentuk pencederaan hukum luar biasa yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Ini sungguh pecederaan hukum yang sangat luar biasa karena kasus ini sudah terjadi 12 tahun yang lalu dan zaman SBY sudah diminta untuk diberhentikan," kata Saor di Jakarta, Senin 1 Februari 2016.

Apalagi, perkara yang telah dihentikan tersebut, terkesan seperti dimunculkan kembali ketika KPK menetapkan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekening gendut di awal tahun 2015.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"(karena itu) Menurut kami penuh dengan kriminalisasi," katanya.

Baca Juga:

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Novel Baswedan telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat terhadap pencuri walet di Bengkulu pada tahun 2004. Novel yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu pun akhirnya kena sanksi disiplin.

Kasus ini kembali diungkit pada tahun 2012, saat KPK menetapkan petinggi Polri Irjen Joko Susilo sebagi tersangka dalam kasus simulator SIM. Namun, atas keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kasus yang diungkit Polri soal keterlibatan Novel dalam penganiayaan berat di Bengkulu akhirnya dihentikan.

Hingga akhirnya di tahun 2015. Ketika KPK menetapkan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan yang saat ini sudah ditunjuk sebagai Wakapolri, sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi dan rekening gendut, kembali kasus Novel diungkit ulang oleh Polri.

Novel pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu, dimana Novel dianggap melakukan kejahatan tersebut pertama kali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya