Jaksa Agung Diminta Tarik Dakwaan atas Novel Baswedan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVA.co.id – Tim kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti serta Jaksa Agung HM Prasetyo untuk bertindak menyikapi kasus yang membelit kliennya.

Kasus Novel Baswedan Bergulir Lagi

"Menuntut Presiden Joko Widodo, Kapolri dan Jaksa Agung untuk menghentikan kriminalisasi terhadap penyidik KPK Novel Baswedan," ujar Saor Siagian, kuasa hukum dalam keterangan tertulisnya, Senin 1 Februari 2016.

Tak cuma itu, tim kuasa hukum mendesak agar Kejaksaan Agung segera menarik kembali dakwaan sebelum jadwal persidangan di Bengkulu yang kemungkinan digelar pada Rabu 16 Februari 2016.

Korban Novel Sesalkan Praperadilan Ditunda

Kasus yang membelit , menurut tim  kuasa hukum, merupakan bentuk pencederaan hukum luar biasa yang dilakukan oleh dua lembaga penegak hukum yakni Polri dan Kejaksaan Agung.

Sebab, kasus penganiayaan berat yang dituduhkan kepada selain sudah dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2012. Juga melanggar temuan dari Ombudsman RI dan permintaan dari Presiden Joko Widodo sendiri untuk menghentikan kriminalisasi terhadap KPK.

Deponering, Abraham Samad Pamit Kembali ke Keluarga

"Faktanya dua institusi penegak hukum tersebut justru mengabaikan instruksi presiden dan rekomendasi Ombudsman. (Karena itu) Kami mendesak Jaksa Agung segera menarik dakwaan sebelum jadwal persidangan," kata Saor. (ren)

Penyidik KPK Novel Bawesdan saat di KPK

Kejagung Kaji Putusan Terkait Novel Baswedan

Kejaksaan Negeri Bengkulu resmi mengeluarkan SKP2.

img_title
VIVA.co.id
8 Juni 2016