Polisi Ringkus Sindikat Uang Palsu di Sukabumi

Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota berhasil membongkar peredaran uang palsu di Kecamatan Sukalarang, Sukabumi, Jawa Barat. Polisi menyita sedikitnya seribu lembar uang pecahan Rp50 ribu dan mengamankan dua tersangka pengedar uang palsu tersebut.

Aksi Sindikat Uang Palsu di Bali, Ajak Main Judi

Kedua tersangka kasus ini, MM dan AR hanya bisa pasrah ketika polisi menjebloskan mereka ke rumah tahanan Polres Sukabumi Kota, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Selain uang palsu pecahan Rp 50 ribu, polisi juga menyita uang palsu hasil cetak yang belum digunting, senilai total Rp55,8 juta.

Polisi Tangkap Dukun Pengganda Uang di Malang

Polres Sukabumi masih mengembangkan kasus peredaran uang palsu ini, dan memburu pihak lain yang diduga terlibat kasus tersebut. "Hingga saat ini, Kepolisian masih memburu otak pelaku dan pencetak uang palsu tersebut," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Diki Budiman, Selasa, 2 Februari 2016.

Menurutnya, kedua tersangka sudah lama mengedarkan uang palsu di kawasan Sukabumi. Namun Kepolisian belum bisa memastikan jumlah uang palsu yang sudah beredar di masyarakat.

Polisi Bekuk Seorang Arsitek Pemalsu Dolar Singapura
Sementara MM dan AR, akan dijerat dengan pasal 244 KUHP, tentang pemalsuan uang, dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.
 
Laporan : Rizki Gustana
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya