Memburu Tersangka Kasus Korupsi TPPI di Singapura

Kantor Bareskrim Mabes Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id –  Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Agung Setya, mengatakan, menjadwalkan pemeriksaan kepada dua tersangka yaitu mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono (RP), dan mantan Deputi Finansial BP Migas, Djoko Harsono (DH).

Menurutnya, pemeriksaan itu terkait kasus penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan PT Trans PaCific Petrochemical Indotama (PT TPPI) dan SKK Migas.

"Hari ini dua tersangka diperiksa RP dan DH," kata Agung Setya di Jakarta, Kamis, 11 Februari 2016.

Agung juga menegaskan, akan tetap memanggil tersangka lainnya yaitu pendiri TPPI Honggo Wendratmo (HW) yang saat ini masih berada di Singapura.

"Tetap akan dipanggil. Kalau orang di luar negeri ada mekanismenya. Misalnya kami koordinasi dengan interpol. Ya kami harapkan HW bertanggung jawab dalam proses hukumnya ya," katanya.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Money Laundering Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Komisaris Besar Golkar Pangarso, menuturkan, dari hasil audit BPK menunjukkan, perhitungan kerugian negara (PKN) mencapai US$2,7 miliar atau setara Rp35 triliun, jika disesuaikan dengan nilai tukar saat ini.

"Nilai kerugian ini adalah lebih besar yang pernah dihitung oleh BPK dan disidik Polri," kata Golkar. (one)

Baca juga:

Gempa Bumi 6,5 SR Guncang Garut, Terasa Hingga Jabodetabek
Kilang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Kejaksaan Agung Diharapkan Konsisten Melihat Kasus TPPI

Legal opinion Kejaksaan Agung menyatakan kasus TPPI perdata.

img_title
VIVA.co.id
30 Maret 2016