JK: Kepala Daerah Berstatus Tersangka Boleh Dilantik

Wapres Jusuf Kalla
Sumber :
  • VIVA.co.id/D.A. Pitaloka (Malang)

VIVA.co.id – Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan kepala daerah yang berstatus sebagai tersangka masih boleh dilantik.

Profesor Ilmu Politik Sayangkan jika Sri Mulyani Jadi Calon Kepala Daerah

"Ada aturannya. Kalau tersangka, aturannya saya kira boleh dilantik," kata JK di kantornya, Jakarta, Jumat, 12 Februari 2016.

Namun, menurutnya, seseorang yang sudah berstatus tersangka kurang layak menjadi kepala daerah. Sebab, dengan status tersebut, yang bersangkutan harus menjalani proses hukum sampai mendapat keputusan pengadilan. Sehingga, tidak ada waktu untuk mengurus pemerintahan.

243 Bakal Calon Kepala Daerah Daftar ke Golkar Sumut untuk Bertarung di Pilkada 2024

Meski begitu, pemerintah tetap harus tunduk pada undang-undang, dan wajib melantik kepala daerah terpilih. Tapi ketika sudah ada vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pemerintah akan memberhentikan kepala daerah itu dari jabatannya.

"Kalau sudah ada vonisnya, setelah ada putusan pengadilan, ya dia langsung diberhentikan," kata JK.

Sri Mulyani, Andika Perkasa, dan Risma Masuk Bursa Cagub PDIP DKI

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan kepala daerah hasil Pilkada Serentak akan segera dilantik. Begitupun kepala daerah terpilih yang berstatus tersangka. 

Keempat kepala daerah yang saat ini berstatus tersangka adalah Wali Kota terpilih Gunung Sitoli, Sumatra Utara, Lakhomizaro Zebua, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan RSUD Nias Selatan tahun 2013 senilai Rp5,12 miliar.
 
Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, NTT, Marthen Dira Tome, menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi NTT tahun 2007 sebesar Rp77 miliar.
 
Selain itu, Bupati terpilih Ngada, NTT, Marianus Sae, yang menjadi tersangka kasus penutupan Bandara Turerelo Soa. Terakhir, Bupati terpilih Maros, Sulawesi Selatan, Hatta Rahman berstatus tersangka kasus korupsi pada 2011.

Berdasarkan Undang-undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014, Kepala daerah baru bisa diberhentikan sementara atau non aktif, saat mereka menjadi terdakwa di persidangan. Saat mendapatkan putusan inkracht, mereka baru diberhentikan tetap. (ase)

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan alias Zulhas di acara Rakornas PAN di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Mei 2024

Di depan Bakal Calon Kepala Daerah, Zulhas: PAN Tak Pernah Minta Proyek

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas menegaskan partainya tidak akan meminta-minta proyek terhadap calon kepala daerah yang diusung jika menang Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024