Sumber :
- ANTARA/Andrea Asih
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap enam orang hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat malam, 12 Februari 2016. Dari keenam orang yang diamankan, tiga di antaranya ditetapkan statusnya menjadi tersangka.
Tersangka yang dimaksud KPK, yaitu seorang pengacara dengan inisial ALE, ATS seorang Kepala Sub Direktorat (Kasbudit) Kasasi Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, dan seorang pengusahaan yang inisialnya IS.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan, dari keenam orang, termasuk tiga orang tersangka yang berhasil ditangkap oleh KPK ini diamankan di tempat yang berbeda, tetapi dalam waktu yang bersamaan.
"ATS ditangkap di rumahnya di kawasan Gading Serpong, Tangerang. Dalam penangkapan ini ditemukan uang sejumlah Rp400 juta," ujar Yuyuk dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu, 13 Februari 2016.
Lebih lanjut Yuyuk mengungkapkan uang Rp400 juta tersebut diduga hasil korupsi dari transaksi permintaan penundaan salinan putusan sebuah perkara dengan terdakwa IS.
"Kalau mengenai ini pemberian yang ke berapa, yang diketemukan baru Rp400 juta seperti itu saja. Kemudian, ketika ditangkap, ATS di rumahnya ditemukan uang Rp400 juta ini bersama uang lainnya di paper bag," kata Yuyuk.
Baca Juga :
Diduga Ada Persekongkolan Jahat Pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi Paket Saham
Baca Juga :
Selain Sandra Dewi, Ini Daftar Istri Tersangka Kasus Korupsi Timah yang Diperiksa Kejaksaan
"ATS ditangkap di rumahnya di kawasan Gading Serpong, Tangerang. Dalam penangkapan ini ditemukan uang sejumlah Rp400 juta," ujar Yuyuk dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu, 13 Februari 2016.
Lebih lanjut Yuyuk mengungkapkan uang Rp400 juta tersebut diduga hasil korupsi dari transaksi permintaan penundaan salinan putusan sebuah perkara dengan terdakwa IS.
"Kalau mengenai ini pemberian yang ke berapa, yang diketemukan baru Rp400 juta seperti itu saja. Kemudian, ketika ditangkap, ATS di rumahnya ditemukan uang Rp400 juta ini bersama uang lainnya di paper bag," kata Yuyuk.
JK Hadir Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina di Kasus Korupsi LNG
Wapres RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla atau JK memenuhi kehadiran menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi dengan terdakwa eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan.
VIVA.co.id
16 Mei 2024
Baca Juga :