Diperiksa KPK, Wali Kota Semarang Akui Kenal Damayanti

Wali Kota Semarang, Hendi Hendrar Prihadi
Sumber :
  • Antara/ R Rekotomo

VIVA.co.id - Wali Kota Semarang, Hendi Hendrar Prihadi, mengakui bahwa dia mengenal anggota Komisi V DPR yang juga merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Damayanti Wisnu Putranti. Hendrar menyebut perkenalannya dengan Damayanti tersebut adalah karena dia teman satu partai di PDI-P.

Deretan Fakta Ratusan Motor Gratis dari Wali Kota Semarang buat Lurah

"Ya, kami kenal sebagai teman satu partai," kata Hendrar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2016.

Hendrar menjalani pemeriksaan penyidik terkait kasus yang menjerat Damayanti tersebut. Dia mengaku bahwa dalam pemeriksaannya, penyidik banyak menanyakan mengenai kedekatannya dengan Damayanti.

Pemkot Semarang Bakal Ubah Taman Tegalsari Jadi Taman Pasif untuk Percantik Kota

"Intinya ditanya sejauh mana kenal sama mbak Damayanti," kata dia.

Kendati demikian, Hendrar enggan berkomentar lebih lanjut mengenai pemeriksaannya tersebut. Dia berdalih sudah menjelaskan semuanya kepada penyidik.

Gus Yaqut Siap Kerahkan 300 Ribu Banser Dukung Hendi Pimpin Jateng

"Nanti tanya sama penyidik ya, ya saya cerita saja sejauh mana saya kenal sama beliau," ujar dia.

KPK telah menetapkan Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Anggota Komisi V DPR dari Dapil Jawa Tengah itu disangka telah menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

KPK menduga Damayanti dijanjikan uang sebesar SGD404,000 untuk 'mengurus' proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR). Suap diberikan kepada Damayanti secara bertahap melalui orang dekatnya yang bernama Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini. KPK kemudian berhasil membongkar kasus ini setelah melakukan tangkap tangan pada Rabu malam 13 Januari 2016.

Sebagai pihak yang diduga sebagai pihak penerima suap, Damayanti; Dessy dan Uwi disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Abdul Khoir selaku pihak yang diduga memberikan suap, disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya