Kantor Pembebasan Papua Barat Sengaja 'Pancing' Aparat

Luhut Binsar Pandjaitan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pendirian kantor cabang Gerakan Pembebasan Papua Barat atau United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) beberapa waktu lalu, dimaksudkan sebagai unjuk eksistensi.

DPR Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur Papua Barat

Kata Luhut, kelompok ini sengaja mendirikan cabang agar menjadi "umpan" tindakan represif aparat lalu pada akhirnya mendapatkan perhatian publik. Dengan kata lain, pendirian kantor ini memang sengaja untuk memancing aparat untuk melakukan tindakan keras.

"Kemarin yang ada di Wamena itu mereka berharap supaya ada tindakan represif dari pemerintah dan aparat keamanan, enggak (direpresi) kami biarin saja selesai karena Presiden pas di Amerika," kata Luhut di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat 19 Februari 2016.

Menteri Luhut dan Tjahjo Cek Perbatasan di Papua

Tanpa tindakan kekerasan kata dia, pihak-pihak tersebut kemudian hanya dimintai keterangan soal pendirian kantor cabang ULMWP. "Ya memang kelompok-kelompok yang ingin menunjukkan eksistensi saja," kata Luhut lagi.

Menko Polhukam sendiri meminta pihak-pihak yang bergabung dengan ULMWP sebaiknya segera hengkang dari Tanah Air. Luhut menyatakan bahwa negara tidak akan gentar dengan ancaman-ancaman apapun. Indonesia kata dia, negara yang berdaulat.

Pemerintah Dinilai Kebingungan Hadapi Separatisme Papua

"Ah apa ancaman-ancaman. Ini negara berdaulat jangan ancam-ancam, macam-macam saja," tambahnya.

Hal tersebut disampaikan Luhut menyusul adanya papan nama sekretariat ULMWP  dalam peresmian Sekretariat Dewan Adat Papua. ULMWP yang dikenal sebagai wadah pembebasan menancapkan papan nama kantor di Jalan Trikora, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua pada Selasa 15 Februari.

Adanya gerakan ULMWP ini memang bukan hal baru. Beberapa waktu silam juga terkabar bahwa ULMWP memiliki cabang di Inggris dan Belanda.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya