Jaksa Agung Tak Buru-buru Deponering Samad dan Widjojanto

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, mengaku tidak terburu-buru mendeponering (pengesampingan perkara) mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Jaksa Agung Diminta Buka Alasan Tunda Eksekusi 10 Terpidana
 
"Nanti, jangan buru-buru. Kemarin (tersangka) Novel (Baswedan) sudah. Nanti berikutnya kita teliti lagi," kata Jaksa Agung kepada wartawan di Jakarta pada Jumat, 26 Februari 2016.
Jaksa Agung Minta Maaf Eksekusi Mati Terkesan Tertutup
 
Jaksa Agung mempunyai alasan khusus dalam mendeponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto meski tak dijelaskan dengan detail. Dia hanya menyebut bahwa semua aspek harus dipertimbangkan.
Alasan Kejaksaan Agung Tunda Eksekusi 10 Terpidana Mati
 
Prasetyo meyakini dalam proses eksekusi deponering kasus Samad dan Bambang tidak ada kendala signifikan. “Tinggal tunggu waktu saja," ujarnya.
 
Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan Feriyani Lim atas dugaan pemalsuan dokumen kartu tanda penduduk. Sedangkan Bambang Widjojanto disangka memerintahkan seorang saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang kasus sengketa Pemilukada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010, di Mahkamah Konstitusi.
Jaksa Agung M Prasetyo (kiri) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Kejagung Janji Usut Pelanggaran HAM di Masa Lalu

Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung.

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2016