Petugas Kembali Gagal Eksekusi Labora Sitorus

Labora Sitorus menyerahkan diri
Sumber :
  • ANTARA

VIVA.co.id – Terpidana kasus penyelundupan BBM dan pencucian uang, Labora Sitorus, kembali berhasil melarikan diri saat akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, Jumat 4 Maret 2016.

Labora Sitorus Huni Sel Isolasi 2x4 Meter di LP Cipinang

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, I Wayan Kusmiantha Dusak, mengungkapkan bahwa Labora rencananya akan dieksekusi dari rumahnya di Tampa Garam, Kecamatan Rufei, Sorong, Papua Barat pagi hari tadi, Jumat 5 Maret 2016.

Menurut Dusak, pihaknya mendapat informasi, sampai kemarin malam, Labora masih berada di rumahnya. Namun, pada saat akan dieksekusi pagi hari, Labora sudah menghilang.

Labora Sempat Kabur, Kemenkumham Bantah Gagal

"Pada saat operasi ini tadi malam yang bersangkutan masih di rumahnya. Tapi, begitu operasi tadi pagi, sampai di TKP, yang bersangkutan tak ada di rumahnya itu," kata Dusak saat dihubungi wartawan.

Menurut Dusak, saat ini keberadaan Labora masih terus ditelusuri. Dia tidak menampik bahwa tim mempunyai kendala dalam melakukan pencarian.

Hukuman Pidana Tambahan Labora Sitorus Dipertimbangkan

"Langsung dilakukan penyisiran, dari jam 10 (WIT). Nah, karena areanya luas, ini masih berlangsung penyisiran itu. Mungkin bisa sampai malam," kata dia.

Sebelumnya, Labora dijerat kasus dugaan memiliki bahan bakar minyak (BBM) ilegal dan pembalakan liar. Selain itu, tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan transaksi keuangan senilai Rp1,5 triliun.

Di tingkat pertama, Majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong, dalam amar putusannya menyatakan Aiptu Labora tidak terbukti melakukan tindak pidana menyimpan BBM ilegal dan pencucian uang. Untuk itu, membebaskan dia dari dakwaan tersebut. 

Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembalakan liar dan divonis 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta. 

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 15 tahun penjara pada Labora. Jaksa pun mengajukan banding.

Pengadilan Tinggi Papua kemudian memperberat hukuman Labora menjadi delapan tahun penjara, dan menyatakan dia terbukti menimbun BBM, melakukan pembalakan liar dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Tak puas, Labora mengajukan kasasi. Namun, di Mahkamah Agung, Majelis Hakim Agung yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota Surya Jaya dan Sri Nurwahyuni, menolak memori kasasinya. 

Labora pun dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan diharuskan membayar denda sebesar Rp5 miliar, subsider 1 tahun penjara. Keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap, sehingga dia akhirnya dieksekusi.

Labora Sitorus sempat masuk daftar pencarian orang oleh Kejaksaan Negeri Sorong, setelah kabur dari tahanan setempat pada Maret 2014. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya