Labora Sempat Kabur, Kemenkumham Bantah Gagal

Petugas gabungan TNI-Polri berusaha masuk ke rumah terpidana Aiptu Labora Sitorus saat melakukan eksekusi di Kelurahan Tampa Garam, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, Papua Barat, Jumat (4/3/2016)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Olha Mulalinda

VIVA.co.id – Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Efendy B Peranginangin, tak mempersoalkan rencana pemanggilan instansinya oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat terkait Labora Sitorus. Menurutnya, panggilan itu wajar mengingat mereka merupakan mitra kerja.

Kasus Labora, Ketua DPR Minta Komisi III Panggil Menkumham

"Jadi ya itu sah-sah saja. Apapun, DPR itu kita tinggal datang," kata Efendy di kantornya, Senin, 7 Maret 2016.

Efendy enggan menanggapi lebih lanjut mengenai pemanggilan dari pihak DPR tersebut, termasuk apa yang akan dijelaskan terkait kaburnya Labora pada saat akan dijemput. Menurut dia, keterangan tersebut masih dalam pengembangan dari hasil pemeriksaan terhadap Labora.

Labora Sitorus Huni Sel Isolasi 2x4 Meter di LP Cipinang

Namun, Efendy menolak jika lolosnya Labora itu disebut sebagai kegagalan Kemenkumham dalam melakukan eksekusi. Kendati dia mengaku bahwa hal tersebut merupakan upaya dari Labora menghindari dari proses hukum.

"Kemarin itu bukan gagal, dia (Labora) melarikan diri, ada upaya untuk menghindar dari proses hukum," kata Efendy.

Labora Sitorus 'Sukses' Bikin Malu Kemenkumham

Sebelumnya, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Soesatyo, menyalahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas kaburnya Labora Sitorus saat hendak dijemput oleh aparat beberapa waktu lalu. Labora merupakan terpidana kasus penyelundupan BBM dan pencucian uang dan divonis 15 tahun penjara.

Labora kabur dari rumahnya di Tampa Garam, Kecamatan Rufei, Sorong, Papua Barat, pada Jumat, 4 Maret 2016, pagi. Padahal, Labora seharusnya ditangkap untuk dibawa ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Namun, Labora akhirnya menyerahkan diri ke polisi, pada Senin, 7 Maret 2016 setelah sempat menjadi buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya