Labora Sitorus Akhirnya Menyerahkan Diri

Aiptu Labora Sitorus
Sumber :
  • ANTARA

VIVA.co.id – Terpidana kasus penyelundupan BBM, pembalakan liar dan pencucian uang, Labora Sitorus, akhirnya pagi ini, Senin, 7 Maret 2016, menyerahkan diri ke polisi. Labora Sitorus sempat menjadi buron, setelah melarikan diri dari rumahnya, di Tampa Garam, Kecamatan Rufei, Sorong, Papua Barat, Jumat, 5 Maret 2016, saat mau dieksekusi oleh jaksa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

Adik Ipar Edo Kondologit Tewas, Polisi Cek CCTV Sel Polres Sorong

Kapolres Sorong Kota AKBP Karimuddin Ritonga, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, membenarkan penyerahan diri Labora. 

"Ya benar, Labora sudah serahkan diri, dia datang sendiri ke Markas Polres," ujar Kapolres. 

Peredaran Solar Ilegal Dibantah, Diduga Hanya Persaingan Usaha

Saat ini, menurut Karimuddin, yang bersangkutan sedang diminta keterangannya. "Dia masih diperiksa," jelasnya singkat.
 
Polres selanjutnya, akan berkoordinasi dengan pihak Lapas Sorong, terkait lokasi penahanan selanjutnya. "Kami masih akan koordinasikan dengan Lapas, mengenai di mana akan ditahan selanjutnya," ucapnya.

Sebelumnya, Labora dijerat kasus dugaan memiliki BBM ilegal dan pembalakan liar. Selain itu, tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan transaksi keuangan senilai Rp1,5 triliun.

Solar Ilegal Diduga Beredar di Pulauan Seribu, Asalnya dari Muara Baru

Di tingkat pertama, Majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong, dalam amar putusannya menyatakan Aiptu Labora tidak terbukti melakukan tindak pidana menyimpan BBM ilegal dan pencucian uang. Untuk itu, membebaskan dia dari dakwaan tersebut.  Hakim menyatakan, terdakwa terbukti melakukan pembalakan liar dan divonis dua tahun penjara serta denda Rp50 juta. 

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 15 tahun penjara pada Labora. Jaksa pun mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Papua kemudian memperberat hukuman Labora menjadi delapan tahun penjara, dan menyatakan dia terbukti menimbun BBM, melakukan pembalakan liar dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Tak puas, Labora mengajukan kasasi. Namun, di Mahkamah Agung, Majelis Hakim Agung yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota Surya Jaya dan Sri Nurwahyuni, menolak memori kasasinya. 

Labora pun dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan diharuskan membayar denda sebesar Rp5 miliar, subsider satu tahun penjara. Keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap, sehingga dia akhirnya dieksekusi.

Labora Sitorus sempat masuk daftar pencarian orang oleh Kejaksaan Negeri Sorong, setelah kabur dari tahanan setempat pada Maret 2014.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya