Copot Bupati Ogan Ilir, Kemendagri Tunggu Surat BNN

Sejumlah petugas mengawal Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi (kedua kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA.co.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menunggu surat Badan Narkotika Nasional (BNN), guna memastikan pemberhentian Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi dari jabatannya, karena tertangkap tangan positif menggunakan narkoba.

"Kalau suratnya diterima dan itu ternyata ditahan, kita anggap ia tidak dapat menjalankan tugas, lalu kami akan berhentikan sementara. Itu kalau sudah ada surat resminya, makanya kami sedang menunggu itu," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Soni Soemarsono di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka 7, Jakarta Pusat, Senin, 14 Maret 2016.

Ogan Ilir Dipastikan Takkan Dipimpin Bupati Pemadat Lagi

Soni berharap, esok hari sudah akan ada keterangan pasti terkait status Bupati yang mengalahkan Helmi Yahya dalam Pilkada serentak kabupaten Ogan Ilir, tahun 2015 lalu. "Menunggu surat dari BNN pokoknya deh, mudah-mudahan besok ada keterangan," tegas Soni.

Menurut Sony, usai diberhentikan sementara, tampuk kekuasaan untuk menggerakkan roda pemerintahan di kabupaten Ogan Ilir akan diemban oleh Sekretaris Daerah setempat.

"Nanti kan ada Sekda sebagai pelaksana harian. Yang jelas, kita lihat nanti dulu, prinsip pemerintahan jangan sampai kosong, walaupun hanya Sekda sebagai Pelaksana Harian (Plh)," ujar Soni.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mempertimbangkan untuk memberhentikan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi dari jabatannya. Usai Ahmad Wazir diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), karena kedapatan menggunakan narkoba.

Meski demikian, pemberhentian itu, kata Tjahjo, akan ditempuh sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku sambil menunggu proses hukum yang berjalan.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dodi Riyadmadji, mengatakan Kementerian Dalam Negeri segera mengirimkan surat kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir untuk melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Seperti diketahui, BNN menggrebek rumah pribadi Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Noviadi di Jalan Musyawarah III, Kelurahan Karanganyar Gandus, Minggu malam 13 Maret 2016.

Saat diamankan BNN, Ahmad Wazir bersama sejumlah anak buahnya tengah kedapatan memakai narkoba. Usai dilakukan serangkaian pemeriksaan, Bupati OI itu ditetapkan positif menggunakan narkoba. (ase)

Bupati nonaktif Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiadi alias Ovi, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa, 13 September 2016.

DPR Minta Kasus Narkoba Bupati Ogan Ilir Tak Terulang

Ahmad Wazir Nofiadi pernah ditangkap BNN.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2018