Andi Rela Menyerupai Wanita Supaya Bisa Nikah Sesama Pria

Pasangan sesama jenis yang nekat menikah di Wonosobo Jawa Tengah, Sabtu (12/3/2016).
Sumber :
  • Tribrata

VIVA.co.id – Kasus pernikahan sejenis kembali terjadi di Indonesia. Kali ini terjadi di Desa Teges Wetan Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonsobo, Jawa Tengah.

Bright Vachirawit Dirumorkan Menjalin Asmara dengan Nene Pornnapan, Netizen: Alhamdullilah Normal

Dua pasangan pria yang diketahui hendak melakukan pernikahan diketahui bernama
Andi Budi Sutrisno alias Andini (27 tahun), warga Teges Wetan yang diasumsikan sebagai pengantin perempuan.

Ia hendak melakukan pernikahan dengan mempelai laki-laki bernama Didik Suseno, warga Purworejo, Jawa Tengah.

Paus Fransiskus Umumkan Pasangan Sesama Jenis Boleh Diberkati Gereja

Kedua pasangan ini rencananya akan melangsungkan akad nikah pada Sabtu 12 Maret 2016 lalu. Namun, sebelum pernikahan itu dimulai, aparat Polsek Kepil bersama tokoh masyarakat terlebih dahulu menggagalkan pernikahan terlarang itu.

Polisi mendatangi lokasi pernikahan di Dukuh Mejing RT 04 RW 02  Desa Teges Wetan, Kepil, Wonosobo.

Meylisa Zaara Ungkap Suaminya Punya Barang Couple Hingga Umroh Bareng Selingkuhan Pria

"Berkat laporan warga, aparat Polsek Kepil berhasil menggagalkan pernikahan sejenis, antara sesama laki-laki, dengan cara persuasif dan kekeluargaan," Kapolsek Kepil AKP Surakhman, Rabu, 16 Maret 2016.

Saat itu, polisi dibantu kepala desa dan beberapa tokoh masyarakat serta tokoh agama langsung memberikan pemahaman  edua calon mempelai dan orangtuanya untuk tidak melangsungkan pernikahan.     

Kapolsek menambahkan, pihaknya melakukan tindakan karena ada laporan warga. Ia juga menegaskan pernikahan tersebut melanggar hukum dan meresahkan warga sehingga perlu ditindak.

"Kegiatan ini jelas melanggar hukum dan meresahkan masyarakat sekitar, kami langsung bertindak dan mengagalkan pernikahan," ujar Surakhman.

Ia mengimbau agar masyarakat saling peduli dengan lingkungan sekitar dan bisa saling mengingatkan sehingga peristiwa serupa tidak terulang.

"Agar ke depan tidak lagi terjadi, kami mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa saling peduli dan saling mengingaitan satu sama lain. Jadi, ketika ada kegiatan yang bertentangan dengan hukum, dapat dicegah dan tidak menimbulkan akibat yang fatal.” kata dia.

Ditolak KUA

Kepala Unit Reskrim Polsek Kepil, Aiptu Harsono, mengatakan saat polisi datang ke lokasi kedua pasangan sejenis ini telah berdandan layaknya pasangan pernikahan biasa.

Andi alias Andini sudah berbusana lengkap pengantin wanita, dan Didik sebagai pengantin pria mengenakan jas lengkap.

Dari pihak pria yang berperan sebagai mempelai wanita atau Andini bahkan sudah mengumumkan acara pernikahan sejak tiga hari sebelumnya. Nasi kenduri sebagai wujud rasa syukur pun sudah disebar kepada warga.

Sementara itu, calon mempelai laki-laki pun sudah meminta surat numpang nikah dari KUA Kecamatan Pituruh, Purworejo dan mengurus berkas pernikahan dari KUA Kecamatan Kepil, Wonosobo. Namun setelah KUA mengetahui ternyata mempelai wanitanya juga laki-laki, permohonan itu langsung ditolak.

Meski ditolak KUA, namun pihak keluarga ternyata tetap bersikeras melanjutkan pernikahan terlarang itu. Warga yang mengetahuinya segera melapor ke Polsek Kepil. Alhasil, lokasi pernikahan di Desa Teges Wetan itu didatangi polisi, Kades, dan tokoh agama.

Sementara itu, pihak yang dokonotasikan sebagai mempelai wanita, menyatakan rasa kekecewaannya setelah digagalkan polisi. Namun ia tetap berusaha menerima karena sudah terlanjur dibubarkan dan memang dilarang.

"Sedih sih, Mas. Namun mau bagaimana lagi. Karena memang tidak boleh menurut undang-undang dan agama, ya saya cuma bisa pasrah," kata Andini kepada polisi. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya