Kejati Jatim Pegang Empat Bukti Dugaan Korupsi La Nyalla

Audiensi pendukung La Nyalla dengan Kejati Jatim
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva.co.id

VIVA.co.id – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattaliti, sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, atas dugaan korupsi dana hibah untuk pembelian saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim senilai Rp5 miliar. 

Sahat Tua Divonis 9 Tahun Bui di Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim, Hak Politik Dicabut

Menanggapi putusan ini, sejak diumumkan kemarin, Rabu, 16 Maret 2016, ratusan orang dari ormas Pemuda Pancasila (PP) langsung menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejati. 

Rahmat Amrullah, Ketua Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum PP, menilai bahwa penetapan La Nyalla sebagai tersangka tidak memiliki dasar. Karena itu, dia dan kader PP lainnya mendatangi kantor Kejati Jatim untuk mempertanyakan keputusan itu.

Alex Noerdin Tersangka Lagi, Terseret Korupsi Masjid Sriwijaya

"Kami pertanyakan dua alat bukti apa yang dikantongi kejaksaan sehingga menetapkan ketua kami sebagai tersangka? Kejaksaan bilang sudah mengantongi empat alat bukti, tapi tidak ditunjukkan ke kami konkretnya," kata Amrullah usai beraudiensi dengan perwakilan Kejati Jawa Timur, Kamis, 17 Maret 2016.

Amrullah mengungkapkan, tim kuasa hukum La Nyalla saat ini tengah merumuskan gugatan praperadilan terhadap Kejati atas penetapan tersangka terhadap La Nyalla. "Praperadilannya kuasa hukum Bapak Nyalla secepatnya didaftarkan ke pengadilan," ucapnya.

Ketua KONI Tangsel jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Pada audiensi ini, Kejati Jawa Timur diwakili Asisten Pidana Khusus, I Made Suarnawan, dan Asisten Intelijen, Edi Berton. Keduanya mengungkapkan bahwa penetapan tersangka tidak dilakukan sembarangan. 

"Kami yang jelas sudah punya empat alat bukti, apa harus saya tunjukkan ke sampean? Tidak bisa," kata Edi dalam forum itu.

Sementara terkait gugatan praperadilan, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, Dandeni Herdiana, mengaku pihaknya sudah siap. "Siap hadapi (praperadilan)," kata Dandeni.

Perlu diketahui, sebelum La Nyalla ditetapkan tersangka, sebelumnya dua sprindik yang diterbitkan Kejati Jawa Timur terkait kasus dana hibah Rp5 miliar ini, dinilai tidak sah oleh Hakim tunggal Efran Basuning dalam putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan itu, diajukan Wakil Ketua Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra.

Kejati lalu menerbitkan sprindik baru, dengan tambahan menetapkan La Nyalla sebagai tersangka. Meski pada gugatan sebelumnya penetapan tersangka oleh Kejati Jawa Timur dinyatakan tidak sah, tapi Dandeni yakin keputusan terhadap sprindik La Nyalla akan memiliki hasil berbeda. 

"Asal hakimnya tidak berat sebelah, yakin menang," ujar Dandeni. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya