Modus Pelaku Perdagangan Orang Janjikan Pekerjaan di Belanda

Ilustrasi anti perdagangan manusia.
Sumber :
  • communitybridge.blogspot.com

VIVA.co.id – Kepolisian dari Mabes Polri berhasil meringkus dua pelaku perdagangan orang yang mengiming-imingi korban dengan bekerja di Belanda. Keduanya berinisial BK dan GH, dan mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kisah Perjalanan Para TKI Jadi Korban Kerja Paksa di Malaysia

Purwanto bersama lima rekannya adalah korban yang sempat terlantar di Den Haag, Belanda, setelah diberangkatkan para pelaku dengan visa turis. Mereka berangkat ke Eropa dengan visa masuk Portugal dan transit di Belgia sebelum masuk ke Belanda.

Di Belgia, para TKI yang menjadi korban dijemput oleh seseorang bernama Ali.

Pengakuan ABG di Bandung yang Diperkosa, Disekap dan Dijual

"Di Den Haag, Belanda, mereka belum juga disalurkan ke perusahaan yang dijanjikan dan hingga akhirnya terlantar," kata Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol. Umar Surya Fana, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 18 Maret 2016.

Padahal, sebelum berangkat, para korban harus memberikan uang Rp65 juta hingga Rp90 juta, seperti yang diminta para pelaku. Para korban dijanjikan akan mendapatkan penghasilan Rp30 juta per bulan di Belanda.

Sudin Pekerjakan 3 Mucikari Cari Gadis Muda untuk Disetubuhi

Pengungkapan adanya enam korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berdasarkan informasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Den Haag. Dari hasil pengungkapan kejahatan perdagangan orang tersebut, polisi menyita salinan legalisir paspor dan visa korban, tiket para korban, bukti pembayaran dari korban kepada para tersangka.

Tersangka BK sudah ditahan sejak tanggal 7 Maret di Bareskrim Polri sedangkan GH telah ditahan di Polda Jawa Tengah dan sedang diselidiki untuk perkara lainnya.

Kedua pelaku melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 102 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN). Ancaman hukuman adalah kurungan penjara 3 tahun hingga 15 tahun dan denda Rp500 juta. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya