Ditawari Jadi Pelayan, ABG di Tasikmalaya Malah Dijadikan PSK

Polisi mengamankan enam orang wanita yang diduga korban perdagangan orang
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA – Polres Tasikmalaya Jawa Barat berhasil menemukan enam perempuan yang hilang, diduga menjadi korban dalam sindikat perdagangan manusia untuk Pekerja Seks Komersial (PSK). Selain itu, polisi juga menangkap empat orang diduga pelaku perdagangan manusia, ditempat berbeda yaitu di Kabupaten Tasikmalaya dan Bogor.

Gadis ABG Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel Jaksel, Polisi Temukan Senpi dan Alat Bantu Seks

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahyono mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan dukungan dari masyarakat. Anggota Reskrim Polres Tasikmalaya mempu mengungkap sindikat perdagangan orang di wilayah Tasikmalaya.

"Benar anggota Reskrim Tasikmalaya telah berhasil membongkar sindikat perdagangan manusia, berkat dukungan masyarakat," ujarnya, Rabu, 11 Agustus 2021.

Ngeri, ABG di Bekasi Kini Tawuran Pakai Panah

Empat pelaku perdagangan orang yang berhasil diamankan masing-masing Hari (20) asal Sukabumi, Lucky (21) dan Selly (21) asal Tasikmalaya serta Kamaludin (22) asal Ciamis. Kasus tersebut terungkap saat seorang Gadis Anak Baru Gede (ABG) yang hilang sejak dua pekan lalu. Sang gadis awalnya ditawari untuk bekerja menjadi pelayan rumah makan.

"Awalnya memang karena kasus anak hilang lalu kami temukan dan dikembangkan ternyata mengarah ke perdagangan manusia untuk ekploitasi seksual," ungkap Rimsyahtono.

Kasus ABG Tabrak 11 Motor dan 2 Mobil di Bekasi Berakhir Damai

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP. Hario Prasetyo Seno mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku menjual para gadis dengan tarif sekali kencan Rp300ribu. Pelaku Selly dan Kamaludin serta dua pelaku lainnya Lucky dan Hari saling berbagai hasil atas penjualan para gadis korban.

"Korban yang masih anak dijual Rp300ribu untuk satu jam kencan dengan pria hidung belang, para pelaku dapat bagian antara Rp65ribu hingga Rp100ribu," katanya.

Para pelaku dijerat dengan pasal Undang-Undang Perdagangan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman antara tiga hingga 15 tahun penjara.

"Kami masih mendalami kasus dugaan perdagangan manusia ini,” kata Hario.

Baca juga: Bentrok Geng Motor, Satu Orang Tewas di Cengkareng

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya