Kejati Jatim Minta Kejaksaan Agung Bantu Cari La Nyalla

Mantan Ketua PSSI, La Nyalla Mattalitti, saat bersama Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Wirawan Kusuma

VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, terkait upaya untuk menghadirkan tersangka La Nyalla Mattalitti dalam pemeriksaan.

Sahat Tua Divonis 9 Tahun Bui di Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim, Hak Politik Dicabut

La Nyalla menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp5 miliar di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, pada 2012 lalu.

"Bantuan yang dimaksud lebih pada untuk menghadirkan La Nyalla untuk bisa diperiksa dan sudah di cekal juga," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Maret 2016.

Alex Noerdin Tersangka Lagi, Terseret Korupsi Masjid Sriwijaya

Arminsyah menuturkan, bahwa yang bersangkutan sudah berada di luar negeri. "Informasi yang kita terima yang bersangkutan keluar. Tapi, berapa lama keluarnya ini memonitor sebenarnya," ujarnya menambahkan.

Upaya pencarian terhadap La Nyalla ini dilakukan, karena dia sudah mangkir dari tiga kali panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Sesuai prosedur, setiap orang yang mangkir dari tiga kali panggilan, maka akan dihadirkan secara paksa.

Ketua KONI Tangsel jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

"Kejati ingin menghadirkan yang bersangkutan untuk hadir sebagai tersangka. Kalau dipanggil tiga kali tidak hadir berarti kan ada prosedur dihadirkan secara paksa."

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atau buron terhadap La Nyalla. Surat ini telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung, Polda Jatim, KPK, dan Interpol.
 
Sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka korupsi dana hibah Rp5 miliar tahun 2012. Uang negara itu diduga digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim. Penetapan tersangka berdasarkan surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya