lmigrasi: La Nyalla Berada di Singapura

Mantan ketua umum PSSI, La Nyalla Mattalitti.
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

VIVA.co.id - Direktorat Jenderal lmigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebut Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti, saat ini tengah berada di Singapura. Keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi hibah Kadin Jatim itu sebelumnya sempat terdeteksi di Malaysia.

img_title La Nyalla Klaim Tak Ada Barbuk yang Disita saat Rumahnya Digeledah, KPK Bilang Begini

"Yang bersangkutan sudah melintas lagi ke Singapura," kata Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie, di kantornya, Jakarta, Rabu, 30 Maret 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Ronny, surat permintaan pencegahan La Nyalla keluar negeri baru didapat institusinya pada 18 Maret 2016. Namun, setelah Imigrasi melakukan pemeriksaan, La Nyalla telah pergi ke Malaysia sejak 17 Maret 2016.

img_title KPK Cegah 21 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah di Jatim, Ada Ketua DPRD

Ronny lantas menyebut La Nyalla berpindah ke Singapura pada 29 Maret 2016. Saat ini, Imigrasi masih melakukan pencarian terhadap keberadaan La Nyalla. "Sekarang ini sedang berupaya dicari di mana keberadaannya," ujar dia.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) alias buron atas La Nyalla. Mereka telah mengirimkannya ke ke Kejaksaan Agung, Polda Jatim, KPK, dan Interpol.

img_title Sahat Tua Divonis 9 Tahun Bui di Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim, Hak Politik Dicabut

Kejati Jatim menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka korupsi hibah Rp5 miliar tahun 2012 pada Rabu, 16 Maret 2016. Uang negara itu diduga digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim. Penetapan tersangka berdasarkan surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016.

Fitroh Rohcahyanto terpilih menjadi pimpinan KPK 2024-2029

Korupsi Dana Hibah, KPK Duga Ada Aliran Uang Saat La Nyalla Jadi Pimpinan KONI Jatim

KPK menduga ada aliran uang ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur, soal kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan dana hibah pokmas dari APBD Jatim.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut