Reklamasi Pantura Tak Dilarang, Kata Wapres

Reklamasi Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) menilai reklamasi Pantai Utara (Pantura) bukan hal yang dilarang. Pelaksanaan reklamasi bergantung pada analisa lingkungan, kepentingannya dan tujuan untuk tetap menjaga rakyat.

Muncul Wacana Dewan Pertimbangan Agung Bakal Dihidupkan Lagi, JK: Kan Ada Wantimpres!

"Jadi, Singapura reklamasi, kita juga beberapa tempat reklamasi tapi tergantung apakah sesuai analisis dampak lingkungan (amdal)-nya atau kepentingan masyarakat keseluruhan terjamin. Itu kan maknanya amdal itu," kata JK di kantornya, Jakarta, Senin, 11 April 2016.

Saat ditanya soal nelayan yang merasa dirugikan akibat adanya reklamasi ini, ia menilai, tentang kerugian ada ukuran-ukurannya tersendiri.

JK Sebut Kasus Korupsi LNG Eks Dirut Pertamina Karen Murni Bisnis, Ada Untung-Rugi

"Yang paling penting itu tentu semua upaya seperti begitu harus ada amdalnya. Saya tidak tahu amdalnya (reklamasi), biasanya kalau yang besar amdalnya itu di pusat. (Amda) Mesti. Amdal terbuka. Anda boleh keberatan," kata JK.

Terkait aturan yang memayungi proyek reklamasi ini, menurut JK, merupakan aturan yang memiliki posisi tertinggi. Misalnya, jika ada aturannya dalam undang-undang (UU) maka UU yang berlaku.

JK di Sidang Karen Agustiawan: Pemerintah Tak Urusi Teknis, Hanya Kebijakan

Mengenai adanya tumpang tindih sejumlah peraturan presiden (Perpres) untuk proyek ini, JK mengatakan, pasti ada salah satu Perpres yang sudah dicabut. "Ada yang dulu dicabut baru keluarkan Perpres baru. Tapi nantilah itu," kata JK.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan proyek reklamasi Pantai Utara berpegang pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Keppres tersebut mengatur wewenang dan tanggung jawab reklamasi pantai utara ada pada gubernur selaku kepala Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menilai pelaksanaan reklamasi mengacu pada Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Perpres tersebut mengatur pelaksanaan reklamasi harus meminta persetujuan pemerintah pusat. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya