Korupsi Proyek Jalan Seret Politikus PAN dan PKB

Polisi selidiki dugaan korupsi dalam pembangunan jalan di sebuah daerah
Sumber :
  • Antara/ Rahmad

VIVA.co.id – Dua anggota Komisi V DPR, Musa Zainuddin dari PKB dan Andi Taufan Tiro dari PAN disebut turut menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Suap tersebut terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian PUPR yang dibiayai dari dana aspirasi DPR.

Jangan Kaget, Banyak Barang Mewah di Garasi Wakil Ketua DPR RI

Keterangan tersebut diungkapkan oleh Staf Ahli anggota DPR bernama Jaelani saat bersaksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir di Pengadilan Tindak PIdana Korupsi, Jakarta, Senin, 18 April 2016.

Jaelani menuturkan, awalnya dia dihubungi Abdul Khoir dan kemudian dijelaskan mengenai adanya tiga paket pekerjaan yang nilainya mencapai Rp150 miliar. Ketika itu, Abdul menjelaskan bahwa berdasarkan kode PKB, paket pekerjaan itu milik Musa.

Korupsi Proyek Jalan di Papua, Komisaris Bentuni Divonis 7 Tahun Bui

Menurut Jaelani, Abdul mengaku telah membicarakan paket pekerjaan tersebut kepada Musa. Sehingga Jaelani mengaku hanya menindaklanjuti pertemuan keduanya. Jaelani lantas mengaku dia pernah dititipi uang dari Abdul sebesar Rp12 miliar.

Menurut dia, sebagian uang diberikan untuk Musa. "Diserahkan ke saya bertahap, total yang untuk pak Musa Rp8 miliar," kata Jaelani.

Kronologi Penangkapan Politikus Golkar Eni Maulani Saragih

Sisa uang sebesar Rp4 miliar, menurut Jaelani ditujukan untuk politikus PAN, Andi Taufan Tiro. "Untuk pak Taufan, itu proyeknya saya nggak tahu persis," ujar Jaelani.

Terkait penyerahan uang kepada Musa, Jaelani menyebut diberikan di depan pintu masuk Kompleks Perumahan Anggota DPR, Jalan Duren Tiga Timur, Jakarta Selatan. Namun dari uang Rp8 miliar yang dipegangnya, hanya Rp7 miliar yang diserahkan Jaelani. Menurut Jaelani, uang sisa Rp1 miliar, diberikan Abdul Khoir kepadanya.

Sementara itu, penyerahan uang kepada Andi Taufan Tiro, Jaelani menyebut diberikan dalam beberapa tahap. Uang diberikan dalam bentuk tunai.

Pada surat dakwaan Abdul Khoir, disebut ada 4 orang anggota Komisi V DPR yang turut menerima uang. Para anggota Dewan itu antara lain adalah Damayanti Wisnu Putranti (PDI-P), Budi Supriyanto (Golkar), Andi Taufan Tiro (PAN) serta Musa Zainuddin (PKB).

Para anggota dewan itu disebut menerima suap dengan jumlah yang berbeda dengan tujuan mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR dapat disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya