Jaksa Jebloskan Hartawan Aluwi ke Lapas Salemba

Terpidana kasus penipuan nasabah Bank Century, Hartawan Aluwi, di mobil tahanan.
Sumber :
  • Syaefullah/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kejaksaan Agung telah selesai memeriksa terpidana kasus penipuan nasabah Bank Century, Hartawan Aluwi, setelah diserahkan oleh Polri, Jumat, 22 April 2016. Dia pun langsung dieksekusi untuk menjalani hukuman empat tahun penjara.

img_title Eks Petinggi KPK Sebut Wajib Tetapkan Boediono Tersangka

Hartawan meninggalkan kantor Kejaksaan Agung menggunakan mobil tahanan kejaksaan pukul 16.25 WIB, dengan dikawal beberapa petugas. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, mengatakan Hartawan dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, untuk menjalani hukumannya.

img_title KPK Akui Budi Mulya Tak Bermain Sendiri di Kasus Century

"Sore ini Jaksa eksekutor, yaitu Kasipidum (Kepala Seksi Pidana Umum) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, akan segera membawa, mengeksekusi terpidana ini dibawa ke LP Salemba," kata Noor di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Sebelumnya di persidangan, Hartawan divonis 14 tahun penjara dalam sidang tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia pada 6 Agustus 2015. Dia dinyatakan terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan, menggelapkan dana nasabah Bank Century lewat investasi bodong Antaboga Delta Sekuritas.

img_title Alasan Mantan Ketua KPK Soal Sulitnya Ungkap Kasus Century

Hartawan .

(ase)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri

Video Buronan Kasus Bank Century Ditangkap saat Makan di Restoran

Stefanus Farok Nurtjahja buron selama lima tahun.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2019
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut