Pemerintah Cari Otak Penyebar Atribut Palu Arit

Polisi menjelaskan temuan kaus bergambar palu arit hanya gambar grup band
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, meminta masyarakat tak terpancing untuk melakukan aksi kekerasan dan tindakan vandal kepada oknum yang memakai atribut bergambar palu arit, hanya karena identik dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Respons Tjahjo Kumolo soal Mars dan Himne KPK Ciptaan Istri Firli

Menurut Tjahjo, Kementerian Dalam Negeri telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian dan Badan Intelijen Negara (BIN), untuk mencari sumber penyebar atribut bergambar palu arit menyilang itu.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan, Kepolisian dan BIN, bahwa maraknya atribut itu harus diselidiki sumbernya. Harus hati-hati apa motivasinya. Yang jelas kami catat motivasinya untuk mengadu domba. Belum tentu orang yang memakai atribut dia tahu," ujar Tjahjo di kantornya, Selasa, 10 Mei 2016.

Mulai 2023, Pegawai Honorer Tak Lagi Dipakai Instansi Pemerintah

Para pemakai, kata Tjahjo, belum tentu membuat sendiri atribut yang mereka kenakan, sehingga ada kemungkinan mereka mendapatkannya dengan cara membeli dari pihak ketiga.

"BIN dan Kepolisian sedang mencermati ini dan mencari pelakunya. Siapa orang di balik ini semua, bisa jadi orang-orang yang ingin memecah belah, mengganggu stabilitas," kata Tjahjo.

Menpan RB Tjahjo Kumolo Minta KPK Gencarkan OTT

Diketahui, dalam beberapa pekan ini publik diramaikan dengan penangkapan terhadap orang yang mengenakan dan menjual kaos bergambar palu arit menyilang. Simbol ini identik dengan logo PKI.

Kepolisian juga sudah melakukan operasi di berbagai daerah, untuk melakukan pencegahan agar masyarakat tidak main-main dengan lambang palu dan arit.

Alasannya, publikasi ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme di ruang publik dapat dipandang sebagai pelanggaran hukum di Indonesia. Pemakaian lambang palu arit pun dapat diasosiasikan sebagai tindakan sosialisasi terhadap Komunisme.

Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 27 tahun 1999 tentang perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya