Freddy Budiman Ajukan PK Agar Lolos Eksekusi Mati

Terpidana mati Freddy Budiman saat akan diterbangkan ke Nusakambangan.
Sumber :
  • Dok Kemenkum HAM.

VIVA.co.id –  Kejaksaan Agung segera menetapkan hari pelaksanaan eksekusi mati terhadap bandar narkoba yang sudah divonis mati. Eksekusi akan dilakukan dalam waktu dekat dan sejumlah persiapan telah dilakukan di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.

Selain warga negara asing, ada nama-nama yang juga warga Indonesia. Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, eksekusi mati diharapkan juga akan dilakukan terhadap bandar narkoba jaringan internasional, Freddy Budiman. Namun, masih ada kendala lantaran masih menunggu PK yang akan didaftarkan Freddy. Bisa saja yang bersangkutan mengulur waktu agar lolos dari eksekusi tahap III.

"Saya inginkan Freddy segera dieksekusi (mati). Karena selama ini katanya mau mengajukan upaya hukum PK, ternyata mengulur waktu terus. Tentunya kita tak mau menunggu terlalu lama," katanya.

Sementara itu, kata Prasetyo, soal terpidana mati Mary Jane masih menunggu keputusan proses hukum yang berada di negara Filipina.

"Tentunya perlu kita bahas karena agak sulit ya proses hukum mereka kan. Kita belum bisa pastikan sampai tahap mana, karena sistem hukum mereka beda dengan kita," katanya.

DPR Ingin Eksekusi Bandar Narkoba Dipercepat lewat Revisi UU
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo

Jaksa Agung Ungkap Kendala Eksekusi Mati Bandar Narkoba

Secara teknis, hukuman mati bisa dilaksanakan tapi..

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2018