KPK Usut Imbal Balik Pemberian Izin Reklamasi

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati
Sumber :
  • ANTARA/Andrea Asih

VIVA.co.id – Pemberian izin reklamasi yang dikeluarkan oleh Gubernur DKl Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menjadi salah satu hal yang tengah ditelisik pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ahok Minta Foke Diperiksa Terkait Izin Reklamasi

Pendalaman tersebut termasuk dugaan imbal balik yang didapatkan Ahok atas penerbitan izin kepada perusahaan pengembang tersebut.

"Penyidik tentu mendalami apa saja yang terkait dengan izin reklamasi," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis, 12 Mei 2016.

Ketua DPRD DKI Bantah Bagi-bagi Uang Soal Reklamasi

Menurut Yuyuk, penyidik saat ini masih fokus terhadap pengusutan dugaan suap dalam pembahasan dua Raperda mengenai Reklamasi. Namun Yuyuk menyebut penyidikan bisa berkembang tergantung keterangan saksi dalam prosesnya. Termasuk mengusut mengenai pemberian izin reklamasi tersebut.

Bahkan dia tidak menampik pihaknya bisa membuka penyelidikan baru terkait hal tersebut. "Ditunggu saja," ujar Yuyuk.

BAP Ahok Bocor, Ruhut Tak Yakin KPK yang Keluarkan

Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Ahok dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda. Yuyuk menyebut bahwa pemeriksaan Ahok itu untuk menggali sejumlah hal. Salah satunya adalah terkait sejumlah izin reklamasi yang dikeluarkan oleh Ahok.

"Perizinan reklamasi yang dikeluarkan selama yang bersangkutan menjabat," kata Yuyuk.

Berdasarkan catatan yang dihimpun, dari 17 pulau reklamasi, Ahok telah mengeluarkan beberapa izin. Pada 10 Juni 2014, Ahok menerbitkan surat perpanjangan izin prinsip reklamasi setelah sebelumnya izin prinsip itu diterbitkan pada masa kepemimpinan Fauzi Bowo saat masih menjabat Gubernur DKl Jakarta.

Izin prinsip tersebut antara lain yakni Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo, Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land, Pulau l kepada PT Jaladri Kartika Pakci serta Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.

Ahok kemudian mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi yakni untuk Pulau G pada 23 Desember 2014, untuk Pulau F dan l pada 2 Oktober 2015, serta untuk Pulau K pada 17 November 2015. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya