KPK Usut Dugaan Keterlibatan Hakim Agung

Pelaksana Harian Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Januar Adi Sagita

VlVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap penundaan pengiriman salinan putusan kasasi di Mahkamah Agung. Pengembangan termasuk mengusut dugaan keterlibatan hakim agung dalam kasus itu.

Kasus Dugaan Pencucian Uang Gazalba Saleh, KPK Jadwalkan Periksa 2 Hakim Agung MA

Dalam persidangan dengan terdakwa Direktur Utama PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi, itu sejumlah nama hakim agung diketahui turut disebut.

"Kami mencermati sejumlah fakta persidangan dalam kasus Andri. Masih terus dilakukan permintaan keterangan dari saksi maupun tersangka, dan fakta-fakta persidangan itu akan kami lihat apakah ada kemungkinan untuk melakukan pendalaman," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, di Jakarta pada Kamis, 19 Mei 2016.

KPK Panggil Dua Hakim Agung di Kasus Korupsi Gazalba Saleh, Siapa Dia?

Nama beberapa hakim agung itu terungkap dari percakapan seorang tersangka dalam kasus itu, yakni Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna, dengan seorang panitera muda pidana khusus bernama Kosidah.

Andri yang juga tersangka dalam kasus ini, terungkap beberapa kali mengurus sejumlah perkara pidana hingga tata usaha negara.

Zarof Ricar jadi Eksekutif Produser di Film Sang Pengadil, Tingkatkan Minat Jadi Hakim

KPK membuka peluang untuk memanggil sejumlah hakim agung yang disebutkan dalam percakapan itu.

"Nanti kita lihat perkembangan kasusnya, termasuk juga bagaimana penyidik membuat rekonstruksi kasusnya. Kalau diperlukan pendalaman atas fakta-fakta persidangan dan keterangan dari kasus, diperlukan untuk dipanggil orang-orang yang disebutkan dalam persidangan, tergantung kebutuhan penyidik," kata Yuyuk.

Andri Tristianto Sutrisna terungkap pernah menerima uang terkait pengurusan perkara yang dilakukannya. Hal itu diakui Andri saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 16 Mei 2016.

Pada dakwaannya, Ichsan disebut pernah memberikan suap sebesar Rp400 juta kepada Andri. Suap itu untuk menunda salinan putusan kasasi perkara korupsi yang menyangkut Ichsan.

Namun ternyata, Andri juga pernah menerima uang terkait pengurusan perkara lain. Hal itu terungkap setelah Majelis Hakim mengonfirmasi penerimaan itu kepada Andri.

"Selain dalam perkara ini, apakah saudara pernah menerima uang dari pihak yang berperkara, dan sudah terealisasi?" tanya Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butarbutar, kepada Andri.

Andri mengaku pernah menerima uang terkait perkara lain. "Ada, Yang Mulia, Rp500 juta dari perkara tata usaha negara di Pekanbaru," ujarnya.

Menurut Andri, uang itu didapatnya dari pengacara yang tengah menangani perkara tersebut. Uang sebagai imbalan atas informasi yang diberikannya. Namun dia tidak menjelaskan perkara yang dimaksud.

"Ada tiga perkara yang berkaitan, dan menang semua," ujar Andri.

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa Andri diduga menjadi makelar perkara yang mengatur salinan putusan hingga menentukan Majelis Hakim suatu perkara.

Pada persidangan, Penuntut Umum sempat menunjukkan transkrip percakapan Andri dengan seorang panitera muda pidana khusus bernama Kosidah. Pada percakapan itu, terdapat beberapa perkara yang dibicarakan Andri dengan Kosidah, termasuk perkara yang menyangkut Ichsan.

Masih pada transkrip itu, Andri sempat menyinggung mengenai Majelis Hakim yang menangani perkara hingga nominal yang diduga sebagai uang pengurusan perkara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya