KPK Usut Dugaan Keterlibatan Hakim Agung

Pelaksana Harian Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Januar Adi Sagita

VlVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap penundaan pengiriman salinan putusan kasasi di Mahkamah Agung. Pengembangan termasuk mengusut dugaan keterlibatan hakim agung dalam kasus itu.

img_title DPR Setujui 14 Nama Calon Hakim Agung hingga Ad Hoc MA

Dalam persidangan dengan terdakwa Direktur Utama PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi, itu sejumlah nama hakim agung diketahui turut disebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami mencermati sejumlah fakta persidangan dalam kasus Andri. Masih terus dilakukan permintaan keterangan dari saksi maupun tersangka, dan fakta-fakta persidangan itu akan kami lihat apakah ada kemungkinan untuk melakukan pendalaman," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, di Jakarta pada Kamis, 19 Mei 2016.

img_title Calon Hakim Agung Yeheskiel Dorong Penguatan Pengadilan Pajak

Nama beberapa hakim agung itu terungkap dari percakapan seorang tersangka dalam kasus itu, yakni Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna, dengan seorang panitera muda pidana khusus bernama Kosidah.

Andri yang juga tersangka dalam kasus ini, terungkap beberapa kali mengurus sejumlah perkara pidana hingga tata usaha negara.

img_title Komisi III DPR Ingatkan Peran Vital Calon Hakim Agung: Penegak Keadilan Masyarakat

KPK membuka peluang untuk memanggil sejumlah hakim agung yang disebutkan dalam percakapan itu.

"Nanti kita lihat perkembangan kasusnya, termasuk juga bagaimana penyidik membuat rekonstruksi kasusnya. Kalau diperlukan pendalaman atas fakta-fakta persidangan dan keterangan dari kasus, diperlukan untuk dipanggil orang-orang yang disebutkan dalam persidangan, tergantung kebutuhan penyidik," kata Yuyuk.

Andri Tristianto Sutrisna terungkap pernah menerima uang terkait pengurusan perkara yang dilakukannya. Hal itu diakui Andri saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 16 Mei 2016.

Pada dakwaannya, Ichsan disebut pernah memberikan suap sebesar Rp400 juta kepada Andri. Suap itu untuk menunda salinan putusan kasasi perkara korupsi yang menyangkut Ichsan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun ternyata, Andri juga pernah menerima uang terkait pengurusan perkara lain. Hal itu terungkap setelah Majelis Hakim mengonfirmasi penerimaan itu kepada Andri.

"Selain dalam perkara ini, apakah saudara pernah menerima uang dari pihak yang berperkara, dan sudah terealisasi?" tanya Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butarbutar, kepada Andri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut