Hukuman OC Kaligis Diperberat, KPK Tetap Ajukan Kasasi

Velove Vexia dan OC Kaligis
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap . Kasasi tetap diajukan, meski Pengadilan Tinggi telah memperberat hukuman penjara bagi Kaligis dari 5,5 tahun menjadi 7 tahun.

MA Tolak Kasasi KPK Atas Vonis Bebas Sofyan Basir

"Iya, kami kasasi. Karena, menurut kami, belum memenuhi rasa keadilan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat 3 Juni 2016.

Menurut Yuyuk, saat ini KPK tengah menyusun kontra memori untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Kami sedang susun kontra memori kasasi."

Salinan Kasasi Diterima, Baiq Nuril Bersiap Ajukan PK

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memang menolak permohonan banding terdakwa perkara dugaan suap yang juga merupakan advokat senior, . Bahkan, hukuman terhadap itu kini justru diperberat Pengadilan Tinggi.

Pada Pengadilan Tingkat Pertama, divonis 5,5 tahun oleh Majelis Hakim. Namun, pada tingkat banding, hukuman ditambah menjadi 7 tahun.

OC Kaligis Resmi Bermalam di Lapas Sukamiskin

Majelis banding tetap berkeyakinan bahwa telah terbukti menyuap Hakim dan Panitera PTUN Medan.

dinilai telah terbukti memberikan uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar Sin$5.000 dan US$15.000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN, masing-masing sebesar US$5.000 serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar US$2.000.

Uang diberikan untuk memengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Perbuatan tersebut dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya