Suap Reklamasi, KPK Periksa Dua Politikus Nasdem

M Sanusi, tersangka penerima suap terkait reklamasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Dua anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Nasdem, Inggard Joshua dan James Sianipar dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 17 Juni 2016. Keduanya akan diperiksa dalam kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi di Teluk Jakarta.

Ini Perjanjian Pengembang dengan Pemprov DKI

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi)," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Antara lain staf pribadi Inggard Joshua bernama Stephanus serta 5 orang dari pihak swasta yakni Edwin, Indrawati, Nofita, Erick serta Hery BS. Sebelumnya, Inggard diketahui pernah menjalani pemeriksaan penyidik dalam kasus yang sama beberapa waktu lalu.

Ahok dan Sunny Tiba di Pengadilan Tipikor

Inggard diketahui merupakan salah satu pihak yang lantang menentang proyek mengenai reklamasi di Teluk Jakarta. Dia menyebut selama ini telah terjadi kesalahan prosesdural dalam penyusunan Raperda Reklamasi karena masih berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) tahun 1995. Padahal menurut dia, Perpres itu telah dianulir oleh peraturan yang terbaru, yaitu Peraturan Menteri Kelautan tahun 2013. Sehingga, kewenangan izin reklamasi tidak lagi di tangan Gubernur, melainkan pemerintah pusat. Atas dasar itu, Inggard menduga ada masalah dalam Raperda mengenai reklamasi itu. Dia mengaku telah menjelaskannya pada penyidik dalam pemeriksaannya.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah KPK menangkap tangan Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan anak buahnya yang bernama Trinanda Prihantoro serta Ketua Komisi D DPRD DKl Jakarta, Mohammad Sanusi.

Agung Podomoro Sudah Bayar Sebelum Raperda Reklamasi Sah

Ariesman dan Trinanda disangka telah memberikan suap kepada Sanusi sebesar miliaran Rupiah. Diduga, uang tersebut terkait Raperda tentang Reklamasi yang tengah dibahas di DPRD DKl Jakarta.

Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Dua Raperda tersebut diketahui memuat aturan-aturan terkait proyek reklamasi dan menuai polemik dalam pembahasannya hingga berkali tertunda. Disinyalir pembahasannya mandeg lantaran terkait dengan aturan soal nilai tambahan kontribusi yang harus diberikan pengembang ke pemerintah sebesar 15 persen.

Diduga hal tersebut yang menjadi alasan penyuapan dari bos Agung Podomoro kepada pihak DPRD DKI Jakarta. Namun diduga terdapat anggota DPRD lain yang turut menerima suap.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya