Komnas PA: Kecenderungan Geng Rape Meningkat

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait
Sumber :
  • Adini Lubis/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, menyayangkan meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan beramai-ramai. Dalam catatan Komnas PA, sejak April 2015 ada 40 kasus pemerkosaan bergerombol terhadap anak atau dikenal dengan geng rape.

img_title Ayah Kandung di Maluku Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pencabulan Anak

Dari data tersebut, 90 persen pelakunya adalah remaja laki-laki dengan korban 100 persen remaja perempuan. Bahkan, ada anak kecil dibawah umur 10 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita tahu gerombolan pemerkosa ini kebanyakan remaja, dan dibawah umur 14 tahun. Ini catatan kritis supaya pemerintah melakukan komitmen menyelesaikan ini sesuai dengan aturan Presiden menyangkut kebiri," kata Arist di Ibis Hotel Slipi, Jakarta Barat, Jumat, 17 Juni 2016.

img_title Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan Anak, Digelar Tertutup

Menurut Arist, saat ini ada perubahan terhadap kecenderungan kasus kekerasan seksual. Dimana pemerkosaan anak secara bergerombol menjadi lebih dominan. Hal ini berbeda dengan di masa lalu, dimana umumnya seorang pelaku melakukan aksi kejahatan terhadap beberapa korban.

Aris mengatakan meningkatnya kecenderungan geng rape akan menempatkan anak Indonesia pada posisi darurat. Dia mengharapkan pemerintah bisa lebih memiliki komitmen untuk menuntaskan masalah ini.

img_title Buron 3 Tahun, Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Serang Ditangkap Polisi

Di samping itu, dia juga mengkritisi rendahnya hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap para pelaku kekerasan seksual pada anak, karena rata-rata memberikan vonis di bawah 10 tahun. Contoh terbaru adalah terdakwa Saiful Jamil, artis yang divonis bersalah mencabuli anak ini hanya dihukum penjara 3 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aris meminta peran aktif negara dalam menegakkan hukum, karena melihat pengadilan tak mampu bersikap adil terhadap para korban kejahatan seksual. Dia khawatir, meski sudah ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman tambahan pada para pelaku. Tanpa hukuman tegas, tidak akan timbul efek jera.

"Pengadilan kita tidak memberikan keadilan. Bagaimana kita bisa sama-sama melakukan upaya-upaya memutus mata rantai tersebut?" Ungkapnya.

Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Total Hukuman Mario Dandy Usai Kasasi Ditolak MA: 18 Tahun Penjara Akumulasi Dua Kasus

Mahkamah Agung menyatakan total hukuman pidana penjara yang harus dijalani terdakwa Mario Dandy Satrio adalah selama 18 tahun, yang merupakan akumulasi dari dua perkara.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut