Komnas PA: Kecenderungan Geng Rape Meningkat

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait
Sumber :
  • Adini Lubis/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, menyayangkan meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan beramai-ramai. Dalam catatan Komnas PA, sejak April 2015 ada 40 kasus pemerkosaan bergerombol terhadap anak atau dikenal dengan geng rape.

Viral! Pria Diamuk Massa Usai Cabuli Enam Anak Laki-laki di Cengkareng Jakbar

Dari data tersebut, 90 persen pelakunya adalah remaja laki-laki dengan korban 100 persen remaja perempuan. Bahkan, ada anak kecil dibawah umur 10 tahun.

"Kita tahu gerombolan pemerkosa ini kebanyakan remaja, dan dibawah umur 14 tahun. Ini catatan kritis supaya pemerintah melakukan komitmen menyelesaikan ini sesuai dengan aturan Presiden menyangkut kebiri," kata Arist di Ibis Hotel Slipi, Jakarta Barat, Jumat, 17 Juni 2016.

Terangsang, Farihul Amin Tega Cabuli 2 Anak Tirinya Secara Bergilir

Menurut Arist, saat ini ada perubahan terhadap kecenderungan kasus kekerasan seksual. Dimana pemerkosaan anak secara bergerombol menjadi lebih dominan. Hal ini berbeda dengan di masa lalu, dimana umumnya seorang pelaku melakukan aksi kejahatan terhadap beberapa korban.

Aris mengatakan meningkatnya kecenderungan geng rape akan menempatkan anak Indonesia pada posisi darurat. Dia mengharapkan pemerintah bisa lebih memiliki komitmen untuk menuntaskan masalah ini.

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

Di samping itu, dia juga mengkritisi rendahnya hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap para pelaku kekerasan seksual pada anak, karena rata-rata memberikan vonis di bawah 10 tahun. Contoh terbaru adalah terdakwa Saiful Jamil, artis yang divonis bersalah mencabuli anak ini hanya dihukum penjara 3 tahun.

Aris meminta peran aktif negara dalam menegakkan hukum, karena melihat pengadilan tak mampu bersikap adil terhadap para korban kejahatan seksual. Dia khawatir, meski sudah ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman tambahan pada para pelaku. Tanpa hukuman tegas, tidak akan timbul efek jera.

"Pengadilan kita tidak memberikan keadilan. Bagaimana kita bisa sama-sama melakukan upaya-upaya memutus mata rantai tersebut?" Ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya