KPK Panggil Saksi yang Sudah Meninggal

Komisioner KPK Basaria Pandjaitan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Pemeriksaan di hari kedua yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Medan, atas sejumlah kasus dugaan penyuapan yang dilakukan Mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pudjo Nugroho menuai kritik. Administrasi di lembaga anti korupsi itu dinilai amburadul.

KPK Beberkan Hasil Pemeriksaan Sekjen DPR, Bikin Panik Vendor 'Nakal'

Soalnya, KPK memanggil terhadap anggota DPRD Sumut, Effendi Napitupulu dari Fraksi PDI-P yang sudah meninggal pada 19 April 2016, lalu. Nama Effendi Napitupulu tercantum di 28 anggota DPRD Sumut, yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi di Markas Brimob Polda Sumatera Utara, Selasa 21 Juni 2016.

Pemanggilan orang sudah meninggal sebagai saksi, itu menjadi 'buah bibir' di kalangan anggota DPRD Sumut. Anggota DPRD Sumut Fraksi PDI Perjuangan, Sutrisno Pangaribuan mengkritik surat panggilan yang dilayangkan Komisi kepada rekannya satu partai itu.

KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar Hari Ini

Menurut Sutrisno, pencantuman nama Effendi dalam daftar anggota dewan yang diperiksa pada hari kedua, merupakan bentuk dari buruknya sistem administrasi.

"Mereka itu adalah lembaga yang menangani extra ordinary crime, harusnya mereka juga extra ordinary dalam hal administrasi," kata Sutrisno Pangaribuan kepada wartawan di Medan.

Rumah Mewah Syahrul Yasin Limpo di Makassar Senilai Rp4,5 Miliar Disita KPK

Sutrisno menyebutkan, dengan pemanggilan yang dilakukan oleh KPK terhadap orang yang sudah meninggal, merupakan kesalahan yang harus ditanggapi dengan serius oleh pimpinan KPK. Agar, hal serupa tidak terjadi di kemudian hari.

"Kan sudah secara terbuka, baik lewat media diketahui publik bahwa Effendi Napitupulu sudah meninggal. Ini administrasi KPK harus diperbaiki," tuturnya.

Selain mengkritik pemanggilan terhadap anggota Fraksi PDI Perjuangan yang sudah meninggal, Sutrisno juga mengkritik masuknya panggilan terhadap anggota Fraksi PDI Perjuangan lainnya Siti Aminah Perangin-angin yang duduk sebagai anggota DPRD Sumut sejak November 2016, lalu sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Sudarto Sitepu yang maju di Pilkada Karo.

Menurutnya, pemanggilan terhadap Siti Aminah juga tidak masuk akal sebab, jika pemeriksaan KPK tersebut berkaitan dengan dugaan suap pada pembahasan LKPJ Pemprovsu 2014 dan Interpelasi jilid 3, Siti Aminah dipastikan tidak ikut dalam pembahasan tersebut.

"Saya sudah dapat informasi dari staf fraksi bahwa dia (Siti Aminah) juga dipanggil. Lah, urusannya apa gitu? Sementara, efek dari pemanggilan KPK sangat besar secara psikologis terhadap para anggota dewan yang meskipun berstatus saksi, namun seolah sudah menjadi bagian dari perilaku yang melanggar itu," ungkapnya.

Sutrisno berharap, kondisi seperti ini harus menjadi otokritik bagi KPK selaku institusi yang ditugaskan untuk menuntaskan kejahatan yang bersifat ekstra ordinari tersebut.

Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango

Kata Ketua KPK soal Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengaku tidak mengetahui apapun soal dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Dewas KPK. Namun, Nawawi diperiksa Dewas KPK seb

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024