Ratusan Lintasan Kereta Daerah Operasi Madiun Tanpa Penjaga

Petugas PT KAI Daerah Operasi VII Madiun memasang tanda peringatan di perlintasan kereta api tak berpalang pintu di 35 titik pada Rabu, 22 Juni 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adib Ahsani

VIVA.co.id - Ratusan perlintasan kereta api Daerah Operasi VII Madiun, Jawa Timur, tanpa pintu dan penjaga. Ada 222 perlintasan kereta dan hanya 26 di antaranya yang berpenjaga atau berpalang pintu.

Mengapa Tingkat Pengembalian Barang Temuan di Stasiun Kereta Api Jepang Tinggi

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi VII Madiun mencakup tujuh kabupaten/kota. Daerah Operasi VII terbentang dari barat, yaitu Stasiun Walikukun, Ngawi sampai timur, yaitu Stasiun Curahmalang, Jombang; dan sebelah selatan, yaitu Stasiun Rejotangan, Tulungagung. Stasiun utamanya adalah Stasiun Madiun, Stasiun Kertosono, Stasiun Jombang, Stasiun Kediri, dan Stasiun Tulungagung.

PT KAI menyiagakan sedikitnya dua petugas untuk menjaga pintu perlintasan yang tak berpalang pintu dan tak berpenjaga itu untuk mengurangi potensi kecelakaan sepanjang arus mudik dan arus balik Lebaran Idul Fitri tahun 2016.

125 Ribu Orang Tinggalkan Jakarta pada Libur Long Weekend, KAI Tambah Armada Kereta Api

Manajemen perusahaan juga memasang tanda peringatan di perlintasan kereta api tak berpalang pintu. Pemasangan peringatan untuk mengurangi potensi tabrakan di perlintasan tak berpalang pintu. Pemasangan tanpa peringatan berupa banner dilakukan petugas PT KAI Daerah Operasi Madiun di 35 titik.

“Tujuannya agar peringatan ini dibaca oleh orang yang melintas, agar berhati-hati karena palang pintu tidak terjaga,” kata Rohmadi, Wakil Manajer Hubungan Masyarakat PT KAI Daerah Operasi VII, di Madiun pada Rabu, 22 Juni 2016.

KAI Tambah 7 Kereta Api di Libur Long Weekend, Simak Rute-rutenya

Pemasangan tanda peringatan bahaya itu dilakukan selama dua hari mulai hari ini. Setelah itu akan ditempatkan petugas untuk menjaga perlintasan kereta api yang tidak terjaga. “Jadi pengemudi kendaraan wajib berhenti dan mendahulukan perjalanan kereta api,” ujar Rohmadi.

Pengemudi kendaraan bermotor pun wajib memperlambat laju kendaraannya jika mendekati perlintasan rel kereta api. Semua diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, Dinas Perhubungan Jawa Timur juga telah memasang sebanyak 12 alat EWS (early warning system) pada perlintasan yang tidak terjaga. Pemasangan EWS itu memang kewenangan Dinas Perhubungan. Fungsinya memberi peringatan adanya kereta yang mau lewat pada perlintasan yang tidak terjaga. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya